Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus PLTU
Kuasa Hukum Benarkan Emir Moeis Pernah Terima Uang dari Pirooz
Thursday 11 Jul 2013 21:11:35
 

Kuasa Hukum Emir Moeis, Yanuar Wasesa saat ditanyai oleh para wartawan di Gedung KPK, Kamis (11/7).(Foto: BeritaHUKUM.com/opn)
 
JAKARTA, Berita HUKUM -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Emir Moeis (EM) setelah dijadikan tersangka karena diduga menerima suap terkait pembangunan PLTU Tarahan Lampung. Kuasa hukum Emir Moeis, Yanuar Wasesa saat ditanyai oleh para wartawan di gedung KPK membenarkan kliennya itu menerima uang dari seseorang yang bernama Pirooz, namun, kata Yanuar, hal itu tak terkait dengan upaya suap.

"Pirooz ini teman kuliah Emir di MIT (Massachusetts Institute of Technology) di Amerika," ujar Yanuar, di gedung KPK, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (11/7).

Menurut Yanuar, Pirooz adalah orang berkewarganegaraan Amerika Serikat. Pirooz dan Emir selain sebagai teman kuliah juga pernah terlibat bisnis bersama.

"Mereka pernah berbisnis, konsentrat nanas ekspor, kemudian mencoba merintis bisnis batubara dengan Emir," tambahnya.

Yanuar pun membantah bahwa uang yang diterima kliennya merupakan untuk tujuan suap. "Nggak bener itu (terima suap). Terima dari Pirooz, bukan dari Alstom," ungkap Yanuar.

Yanuar pun tak menjelaskan lebih jauh berapa jumlah uang yang diterima Emir. Namun ia berharap KPK dapat memanggil Pirooz untuk diperiksa. Pirooz disebut-sebut orang yang mengenalkan Emir kepada pihak PT Alstom.

Seperti diketahui, Pemeriksaan Emir ini merupakan yang pertama. Sejak ditetapkan sebagai tersangka hampir setahun lalu, Emir belum diperiksa apalagi ditahan.

KPK menetapkan Emir sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR 1999-2004 dan 2004-2009. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu diduga menerima suap lebih dari 300.000 dollar AS dari Alstom, selaku pemenang tender PLTU Tarahan.

KPK menjerat Emir dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 12 Huruf a atau b, Pasal 11, dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus PLTU
 
  Vonis 3 Tahun Emir Moeis, Masih di Bawah Tuntutan Jaksa
  Hakim PN Tipikor Tolak Eksepsi Emir Moeis, Sidang di Lanjutkan Pekan Depan
  Politisi PDI-Perjuangan Emir Moeis Kembali di Periksa KPK
  Emir Moeis Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus PLTU Tarahan
  Diperiksa KPK, Emir Moeis Ngaku Hanya Makan Siang
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2