JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, dalam jumpa pers di Aula Gedung KPK, yang dihadiri pula oleh Patrialis Akbar Wakil Ketua MK mengungkapkan kronologis proses penangkapan terhadap Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Menurut Abraham, untuk kasus sengketa Pilkada Gunung Mas, bermula pada awal September 2013, KPK sudah mulai melakukan penyidikan kasus sengketa Pilkada Gunung Mas Kalimantan Tengah, hasilnya dari Informasi yang berkembang, akan ada penyerahan uang kepada Ketua (MK) Akil Mochtar di jalan Widya Candra 3 No 7, Jakarta Selatan.
Saat itu ada mobil Fortuner warna putih yang dikemudikan M, yang diketahui sebagai suami (CN) Chairun Nisa. Lalu seorang turun dari dalam mobil tersebut yang diketahui (CN) Chairun Nisa, anggota DPR RI dari komisi 2 fraksi Partai Golkar dari Dapil Kalimantan Tengah dan ditemani seseorang berinisial CNA alias Cornelis, yang diketahui pengusaha dari Palangkaraya, Kalimantan yang lalu masuk kedalam rumah dinas ketua MK. Tidak lama setelahnya Tim KPK memasuki rumah AM dan melakukan OTT Suap Ketua MK.
"Prosesnya akan diserahkan duit terkait sengketa Pilkada Gunung Mas, dan penyidik KPK memantau di Lokasi pada pukul 22:00 Wib, dari pantauan KPK tampak M, adalah suami dari CN (Chairun Nisa), Anggota DPR-RI, dan kita tahu (CN) Anggota DPR-RI dan ditemani seorang (CNA), dan dikenal sebagai pengusaha di Palangkaraya, dan kemudian memasuki kediaman (AM) dan tidak berapa lama penyidik melakukan penangkapan dan 280.450 Dolar Singapura total lebih 2 miliar," ujar Abraham Samad Kamis (3/10).
Sementara, kronologis kasus sengketa Pilkada Lebak Banten, menurut Abraham Samad, saudara (STA), sudah di kenal olah saudara Akil Mochtar (AM) telah menerima uang dari saudara (TCW) melalui (F) di apartemen Aston dan uang diletakkan dalam travel bag warna biru dan disimpan dalam rumah orang tua (SAT) di Tebet, Jakarta Selatan.
Inisial (TCW) alias (TW) Tubagus Chaeri Wardana diketahui sebagai adik dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, yang sekaligus suami dari Airin Rachmi Diany Wali Kota Tangerang Selatan.
"Dan selanjutnya uang akan diserahkan ke (AM) pada pukul 15:00 Wib, Kamis (3/10), saudara (STA) ke Lebak dan ditangkap di Lebak Banten, selanjutnya (STW) di tangkap di rumahnya di Jl. Denpasar Kuningan Jakarta Selatan dan di dapati barang bukti pecahan uang Rp.100 ribu dan 50 ribu rupiah dengan total 1 Miliar rupiah.
Dan hingga saat ini, ke 7 orang tersebut telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK. Ditetapkan sebagai tersangka HD dan CHN selaku pemberi, diduga melanggar pasal 6 ayat 1 hurup a UU korupsi Jonto pasal 1 ke 1 KUHP.
Sementara untuk TPK, Lebak Baten, Tersangka (AM) dan (STA) selaku peneriman pasal 12 9 uu TPK Jonto Pasal 5d ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 6 ayat 2 Junto, pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP (bhc/put) |