Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Tambang
Kronologis Pembunuhan Keji dan Sadis Aktivis Lingkungan Salim Kancil
Wednesday 30 Sep 2015 07:53:01
 

Ilustrasi. Pembunuhan sadis dan keji oleh preman tambah kepada aktivis Lingkungan Salim Kancil di Lumajang.(Foto: Antara/Ari Bowo Sucipto)
 
LUMAJANG, Berita HUKUM - Dari hasil investigasi Tim Advokasi Tolak Tambang Pasir Lumajang menemukan fakta keji dan sadisnya penyiksaan para preman tambang terhadap aktivis lingkungan Salim dan Tosan, dua warga penolak tambang. Salim/ P. Kancil disiksa hingga tewas, sementara Tosan berhasil diselamatkan warga lainnya.

Pada laporan investigasi Tim Advokasi Tolak Tambang Pasir Lumajang, menuliskan di situs jatam.org :

Pada 9 September 2015 FORUM melakukan aksi damai penyetopan aktivitas penambangan pasir dan penyetopan truk muatan pasir di Balai Desa Selok Awar-Awar yang menghasilkan Surat Pernyataan Kepala Desa Selok Awar-Awar untuk menghentikan Aktivitas Penambangan Pasir di Desa Selok Awar-Awar.

Pada 10 September 2015 adanya Pengancaman Pembunuhan yang dilakukan oleh kelompok PREMAN bentukan Kepala Desa Selok Awar-Awar kepada Tosan. Preman tersebut diketuai oleh P. DESIR. Beberapa waktu sebelumnya ada beberapa Anggota FORUM yang pernah diancam oleh kelompok preman tersebut.

Pada 11 September 2015 perwakilan FORUM melaporkan kejadian pengancaman yang dialami kepada POLRES LUMAJANG yang ditemui dan/atau diterima langsung oleh KASAT RESKRIM LUMAJANG Bapak AKP Heri Sugiono SH MH. Pada saat itu KASAT menjamin dan akan merespon pengaduan FORUM yang telah dikordinasikan dengan pimpinan POLSEK PASIRIAN.

Pada 12 September 2015, Bupati Lumajang As’at kepada media menyatakan akan memfasiltasi BUMDes untuk kelola tambang pasir.

Pada tanggal 19 September 2015 FORUM menerima Surat Pemberitahuan dari POLRES LUMAJANG terkait nama-nama Penyidik POLRES yang menangani Kasus Pengancaman tersebut.

Pada tanggal 21 September 2015 FORUM mengirim Surat Pengaduan terkait pertambangan ilegal yang dilakukan oleh oknum aparat Desa Selok Awar–Awar di daerah hutan lindung Perhutani.

Pada tanggal 25 September 2015 FORUM mengadakan koordinasi dan konsolidasi dengan masyarakat untuk melakukan aksi penolakan tambang pasir dikarenakan aktivitas penambangan tetap berlangsung. Rencana Aksi dilakukan besok pagi harinya tanggal 26 September 2015 Pukul 07.30 WIB.

Pada tanggal 26 September 2015 kurang lebih Pukul 07.30 WIB terjadinya penjemputan paksa dan penganiayaan terhadap dua anggota FORUM yaitu Tosan dan Salim/P. Kancil yang dilakukan massa yang dipimpim Oleh Bapak Desir yang mengakibatkan meninggalnya SALIM / P.KANCIL dan Tosan luka berat.

“Tosan didatangi segerombolan orang pada sekitar pukul 07.30. Kurang lebih 40 orang dengan menggunakan kendaraan bermotor mendatangi rumah Tosan dengan membawa pentungan kayu, pacul, celurit dan batu. Tanpa banyak bicara mereka lalu menghajar Tosan di rumahnya, Tosan berusaha menyelamatkan diri dengan menggunakan sepeda namun segera bisa dikejar oleh gerombolan ini. Tosan ditabrak dengan motor di lapangan tak jauh dari rumahnya. Tak berhenti disitu, gerombolan ini kembali mengeroyok Tosan dengan berbagai senjata yang mereka bawa sebelumnya. Tosan bahkan ditelentangkan ditengah lapangan dan dilindas motor berkali-kali. Gerombolan ini menghentikan aksinya dan pergi meninggalkan Tosan setelah satu orang warga bernama Ridwan datang dan melerai.

Setelah selesai menghajar Tosan, gerombolan ini mengalihkan tujuannya menuju rumah Salim. Saat itu Salim sedang menggendong cucunya yang baru berusia 5 tahun, mengetahui ada yang datang berbondong dan menunjukkan gelagat tidak baik Salim membawa cucunya masuk. Gerombolan tersebut langsung menangkap Salim dan mengikat dia dengan tali yang sudah disiapkan. Mereka kemudian menyeret Salim dan membawanya menuju Balai Desa Selok Awar-Awar yang berjarak 2 kilometer dari rumahnya. Sepanjang perjalanan menuju Balai Desa, gerombolan ini terus menghajar Salim dengan senjata-senjata yang mereka bawa disaksikan warga yang ketakutan dengan aksi ini.

Di Balai Desa, tanpa mengindahkan bahwa masih ada banyak anak-anak yang sedang mengikuti pelajaran di PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini), gerombolan ini menyeret Salim masuk dan terus menghajarnya. Di Balai desa, gerombolan ini sudah menyiapkan alat setrum yang kemudian dipakai untuk menyetrum Salim berkali-kali. Tak berhenti sampai disitu mereka juga membawa gergaji dan dipakai untuk menggorok leher Salim. Namun ajaibnya hampir semua siksaan dengan benda tajam yang ditujukan ke tubuh Salim seolah tidak mempan.

Melihat kenyataan bahwa Salim tidak bisa dilukai dengan benda tajam dan keadaan balai desa yang masih ramai, gerombolan tersebut kemudian membawa Salim yang masih dalam keadaan terikat melewati jalan kampung menuju arah makam yang lebih sepi. Di tempat ini mereka kemudian mencoba lagi menyerang salim dengan berbagai senjata yang mereka bawa. Baru setelah gerombolan ini memakai batu untuk memukul, Salim ambruk ke tanah. Mendapati itu, mereka kemudian memukulkan batu berkali-kali ke kepala Salim. Di tempat inilah kemudian Salim meninggal dengan posisi tertelungkup dengan kayu dan batu berserakan disekitarnya.”

Kelompok preman ini diidentifikasi oleh sejumlah warga (Ridwan dan Imam) dan disampaikan kepada petugas kepolisian di lokasi, sekurangnya terdiri: DESIR, EKSAN, TOMIN, TINARLAP, SIARI, TEJO, ELI, BUDI, SIO, BESRI, SUKET, SIAMAN, JUMUNAM, SATUWI, TIMAR, BURI, MISTO, PARMAN, dan SATRUM.

Desir yang memimpin kelompok preman ini dikenal warga sebagai ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan(LMDH). Lembaga seperti ini biasanya ada di wilayah-wilayah konsesi hutan Perhutani.

Sementara, sebanyak 17 dari 22 tersangka pembunuh aktivis Salim Kancil yang sudah ditahan Polres Lumajang, Jawa Timur tiba di Mapolda Jatim, Surabaya sekira pukul 20.00 WIB malam tadi.

Dengan penjagaan ketat aparat kepolisian, mereka digiring menuju ruang pemeriksaan kesehatan. Sebelum diperiksa penyidik Dit Reserse Krimum, mereka akan menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Dokkes Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pemindahan ini dilakukan lantaran penanganan kasus pembunuhan aktivis tolak penambangan itu telah diambilalih oleh Polda Jatim guna menghindari intervensi dan sebagai bentuk keseriusan Polda Jatim menuntaskan kasus ini.

Hingga hari ini, total tersangka yang sudah diamankan mencapai 22 orang, dua di antaranya masih di bawah umur. Sementara lima tersangka yang belum dibawa ke Mapolda Jatim masih dilakukan pemeriksaan intensif di Polres Lumajang.(dbs/okz/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Tambang
 
  Carut-Marut Soal Tambang, Mulyanto Sesalkan Ketiadaan Pejabat Definitif Ditjen Minerba
  Diperiksa KPK, Anak Buah Menteri Bahlil Dicecar soal Pemberian IUP Tanpa Mekanisme
  Diduga Salah Gunakan Wewenang, Komisi VII Segera Panggil Menteri Investasi
  Disorot KPK, Bahlil Lahadalia Berpeluang Dipanggil Soal Dugaan Penyalahgunaan Wewenang IUP
  Setumpuk Masalah di Balik Investasi China - 'Demam Nikel Membuat Pemerintah Kehilangan Akal Sehat'
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2