Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Ukraina
Krisis Ukraina: Disepakati Gencatan Senjata
Sunday 15 Feb 2015 14:19:46
 

Pasukan Ukraina diperintahkan untuk menghentikan pertempuran setelah disepakati gencatan senjata dengan kelompok pemberontak pro-Rusia. Warga Ukraina menyelamatkan diri ke ruang bawah tanah setelah sempat terjadi baku tembak.(Foto: twitter)
 
UKRAINA, Berita HUKUM - Konflik di Ukraina kini diumumkan kesepakatan Gencatan senjata antara pasukan pemerintah Ukraina dan kelompok pemberontak pro-Rusia telah dimulai di Ukraina timur. Presiden Ukraina Petro Poroshenko mengatakan semua pihak harus menghormati kesepakatan itu dan memerintahkan pasukannya menghentikan kontak senjata.

Poroshenko juga memperingatkan agar kelompok pemberontak pro-Rusia tidak melanjutkan serangan di kota Debaltseve.
Sejumlah laporan menyebutkan pertempuran meredah setelah kedua pihak sepakat melakukan gencatan senjata.

Namun demikian konflik yang telah menewaskan lebih dari 5.300 jiwa ini, ada laporan yang menyebutkan insiden penembakan masih terjadi di beberapa tempat di Ukraina timur.

Sebelumnya, pemimpin kelompok pemberontak telah memerintahkan pasukannya untuk menghentikan baku tembak seiring pemberlakuan gencatan senjata.

Pertempuran sempat pecah

Pertempuran sempat pecah di dekat kota Debaltseve hanya beberapa jam sebelum gencatan senjata ditandatangani.
Pejabat Ukraina mengatakan lebih dari 5.400 orang tewas sejak konflik meletus antara pasukan Ukraina dan kelompok milisi pro-Rusia pada April 2014.

Tetapi PBB meyakini korban tewas saat ini jauh lebih tinggi ketimbang laporan resmi pemerintah Ukraina.

Sementara, perhatian internasional akan difokuskan dalam beberapa hari mendatang di hub kereta api strategis Debaltseve, di mana pasukan pemerintah Ukraina telah selama berminggu-minggu telah menangkis serangan gencar parah dari separatis pro-Rusia.

Departemen Luar Negeri AS mengatakan gambar dari timur Ukraina menawarkan "potongan kredibel bukti" bahwa militer Rusia telah mengerahkan sejumlah besar artileri dan peluncur roket sekitar Debaltseve untuk menunjukkan kekuatan Ukraina.

"Kami yakin bahwa ini adalah militer Rusia, sistem tidak separatis," kata juru bicara Departemen Luar Negeri Jen Psaki dalam sebuah pernyataan hari Sabtu.

Presiden Ukraina Petro Porospleonhenko mengeluarkan perintah gencatan senjata dalam siaran langsung untuk semua angkatan bersenjata negara itu untuk menahan api mereka dari satu menit setelah tengah malam waktu Kiev (2201 GMT, 17:01 EST).(BBC/foxnews/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Ukraina
 
  Ribuan Drone Digunakan Perang di Ukraina, Mengapa Fungsinya Begitu Penting?
  Krisis Pangan, Rusia Buka Opsi Ekspor Gandum Ukraina
  Rusia Ingin Umumkan Kemenangan di Ukraina pada 9 Mei, Kenapa Tanggal Itu Begitu Penting?
  Mengapa Indonesia Abstain Saat Rusia Dikeluarkan dari Dewan HAM PBB?
  Bagaimana Sikap Negara BRICS terhadap Rusia?
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2