Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Rohingya
Krisis Rohingya: 131 Anggota Parlemen ASEAN Desak PBB Bawa Myanmar ke Mahkamah Internasional
2018-08-25 08:42:34
 

Tak kurang dari 700.000 warga minoritas Muslim Rohingya melarikan diri ke Bangladesh untuk menghindari gelombang kekerasan di negara bagian Rakhine di Myanmar.(Foto: twitter)
 
MYANMAR, Berita HUKUM - Tak kurang dari 131 anggota parlemen dari Asia Tenggara mendesak Dewan Keamanan PBB mengajukan Myanmar ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terkait dengan krisis Rohingya.

Seruan diajukan hari Jumat (24/8), satu tahun setelah aparat keamanan Myanmar mengusir lebih dari 700.000 warga minoritas Muslim Rohingya ke negara tetangga, Bangladesh.

PBB menggambarkan tindakan militer Myanmar sebagai 'jelas-jelas aksi pembersihan etnik'.

"Satu tahun berlalu sejak militer Myanmar melancarkan operasi mematikan di negara bagian Rakhine, tapi kita tak melihat mereka yang bertanggung jawab diadili," kata Charles Santiago, ketua organisasi anggota DPR ASEAN untuk masalah hak asasi manusia (APHR).

"Karena Myanmar jelas tak ingin dan tak mau menggelar penyelidikan, saatnya sekarang bagi masyarakat internasional untuk ambil tindakan guna memastikan ada pertanggungjawaban (dari krisis Rohingya)," kata Santiago, yang dikenal sebagai anggota parlemen Malaysia ini.

Aparat keamanan MyanmarHak atas fotoGETTY IMAGES
Image captionAparat keamanan Myanmar oleh PBB dituduh melakukan pembersihan etnik terhadap warga Muslim Rohingya.

"Saya bersama 131 anggota DPR lain menyerukan agar Myanmar segera diajukan ke Mahkamah Pidana Internasional. Mereka yang melakukan kekejaman harus dimintai pertanggungjawaban, mereka tak boleh dibiarkan melakukan kekejaman yang sama di masa mendatang," kata Santiago.

Anggota APHR dari Indonesia, Eva Kusuma Sundari, mengatakan dalam menangani masalah Rohingya, semua negara ASEAN harus mengesampingkan prinsip tak mencampuri urusan dalam negeri negara lain.

"Saatnya mengambil langkah nyata. Keadilan bagi warga Rohingya adalah masalah kemanusiaan, tak sekedar masalah regional," kata Eva.

RohingyaHak atas fotoGETTY IMAGES
Image captionPara anggota parlemen ASEAN mendesak PBB mengajukan Myanmar ke Mahkamah Pidana Internasional.

Ia menambahkan aksi-aksi kekejaman yang terjadi di salah satu negara anggota ASEAN ini harus diproses secara hukum. Tidak boleh ada yang punya impunitas.

Seruan pengajuan Myanmar ke ICC dikeluarkan para anggota parlemen dari lima negara, yaitu Indonesia, Malaysia, Singapura, Filipina dan Timor Leste.

Meski Myanmar bukan negara yang menandatangani pendirian ICC, jaksa dari mahkamah sudah meminta hakim agar memutuskan bahwa mahkamah memiliki kewenanangan menangani kasus ini karena dampak dari krisis Rohingya dirasakan oleh Bangladesh, negara anggota ICC.

Dalam berbagai kesempatan, pemerintah dan militer Myanmar membantah telah terjadi pembersihan etnik terhadap warga minoritas Muslim Rohingya.(BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Rohingya
 
  Rohingya: 'Lebih Baik Bunuh Kami, Daripada Deportasi Kami ke Myanmar', Permintaan Pengungsi yang Terkatung-katung Hidupnya
  Myanmar: Cerita Para Pengungsi Rohingya yang Terjebak di Pulau Terpencil - 'Kamp Ini Seperti Penjara Besar'
  Aung San Suu Kyi: Dulu Simbol Demokrasi, Kini Dituding Persekusi Muslim Rohingya
  Muslim Rohingya Tuntut Keadilan di Mahkamah Internasional: 'Myanmar Harus Bertanggung Jawab Terjadinya Genosida'
  Krisis Rohingya: Demonstrasi Tandai Peringatan 2 Tahun di Pengungsian
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2