Rohingya Krisis Rohingya: 131 Anggota Parlemen ASEAN Desak PBB Bawa Myanmar ke Mahkamah Internasional 2018-08-25 08:42:34
Tak kurang dari 700.000 warga minoritas Muslim Rohingya melarikan diri ke Bangladesh untuk menghindari gelombang kekerasan di negara bagian Rakhine di Myanmar.(Foto: twitter)
MYANMAR, Berita HUKUM - Tak kurang dari 131 anggota parlemen dari Asia Tenggara mendesak Dewan Keamanan PBB mengajukan Myanmar ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terkait dengan krisis Rohingya.
Seruan diajukan hari Jumat (24/8), satu tahun setelah aparat keamanan Myanmar mengusir lebih dari 700.000 warga minoritas Muslim Rohingya ke negara tetangga, Bangladesh.
PBB menggambarkan tindakan militer Myanmar sebagai 'jelas-jelas aksi pembersihan etnik'.
"Satu tahun berlalu sejak militer Myanmar melancarkan operasi mematikan di negara bagian Rakhine, tapi kita tak melihat mereka yang bertanggung jawab diadili," kata Charles Santiago, ketua organisasi anggota DPR ASEAN untuk masalah hak asasi manusia (APHR).
"Karena Myanmar jelas tak ingin dan tak mau menggelar penyelidikan, saatnya sekarang bagi masyarakat internasional untuk ambil tindakan guna memastikan ada pertanggungjawaban (dari krisis Rohingya)," kata Santiago, yang dikenal sebagai anggota parlemen Malaysia ini. Hak atas fotoGETTY IMAGESImage captionAparat keamanan Myanmar oleh PBB dituduh melakukan pembersihan etnik terhadap warga Muslim Rohingya.
"Saya bersama 131 anggota DPR lain menyerukan agar Myanmar segera diajukan ke Mahkamah Pidana Internasional. Mereka yang melakukan kekejaman harus dimintai pertanggungjawaban, mereka tak boleh dibiarkan melakukan kekejaman yang sama di masa mendatang," kata Santiago.
Anggota APHR dari Indonesia, Eva Kusuma Sundari, mengatakan dalam menangani masalah Rohingya, semua negara ASEAN harus mengesampingkan prinsip tak mencampuri urusan dalam negeri negara lain.
"Saatnya mengambil langkah nyata. Keadilan bagi warga Rohingya adalah masalah kemanusiaan, tak sekedar masalah regional," kata Eva. Hak atas fotoGETTY IMAGESImage captionPara anggota parlemen ASEAN mendesak PBB mengajukan Myanmar ke Mahkamah Pidana Internasional.
Ia menambahkan aksi-aksi kekejaman yang terjadi di salah satu negara anggota ASEAN ini harus diproses secara hukum. Tidak boleh ada yang punya impunitas.
Seruan pengajuan Myanmar ke ICC dikeluarkan para anggota parlemen dari lima negara, yaitu Indonesia, Malaysia, Singapura, Filipina dan Timor Leste.
Meski Myanmar bukan negara yang menandatangani pendirian ICC, jaksa dari mahkamah sudah meminta hakim agar memutuskan bahwa mahkamah memiliki kewenanangan menangani kasus ini karena dampak dari krisis Rohingya dirasakan oleh Bangladesh, negara anggota ICC.
Dalam berbagai kesempatan, pemerintah dan militer Myanmar membantah telah terjadi pembersihan etnik terhadap warga minoritas Muslim Rohingya.(BBC/bh/sya)
PT. Zafa Mediatama Indonesia Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359 info@beritahukum.com