MEDAN (BeritaHUKUM.com) – Pernikahan ‘hijau’. Kata ini bukan berarti pernikahan yang dilakukan sepasang pengantin yang belum dewasa atau belum cukup umum. Tapi, lebih tepatnya untuk menjaga bumi tetap hijau dan lestari dengan pepohonan. Caranya, setiap calon pasangan pengantin, wajib menanam dua pohon.
Ternyata, kebijakan ini segera dikeluarkan Kantor Wilayah Kementrian Agama (Kanwil Kemenag) Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Rencana ini akan segera diterapkan mulai Maret 2012 nanti. Instansi tersebut akan mewajibkan pasangan yang akan menikah untuk menanam dua pohon di halaman rumah sang calon tersebut.
“Setiap pasangan yang mendaftarkan pernikahan ke KUA (Kantor Urusan Agama-red) akan mendapat dua buah bibit pohon yang bisa ditanam di rumah mereka. Pemberian bibit pohon kepada pasangan yang akan menikah ini, bertujuan agar masyarakat lebih memperhatikan masalah lingkungan hidup,” kata Kepala Kanwil Kemenag Kota Medan, Iwan Zulhami, Jumat (10/2).
Pihaknya, lanjut dia, akan memberikan pohon secara gratis. Tapi bibit pohon itu harus ditanam di halaman rumah mereka. “Program ini juga bertujuan untuk mendukung program penanaman satu miliar pohon yang dilakukan pemerintah pusat,” kata mantan Kepala Kanwil Kemenag Kabupaten Langkat tersebut.
Setiap bulan, jelas dia, ada sekitar 1.000 pasangan mendaftarkan pernikahan di KUA Medan. Dengan demikian dapat diperkirakan ada 2.000 pohon yang dapat ditanam di Medan dalam setiap bulannya. Hl ini pun telah diterapkannya, ketika dirinya menjadi pimpinan di Kanwil Kemenag Kabupaten Langkat, sejak Maret 2011 lalu.
Dalam melaksanakan program penanaman pohon ini, lanjut Iwan, pihak Kanwil Kemenag Kota Medan telah bekerja sama dengan Dinas Pertamanan dan Pertanian Pemkot Medan. Instansi tersebut yang akan menyediakan bibit pohon yang akan diberikan kepada pasangan calon pengantin. “Kami akan menandatangani kesepakatan ini pada pertengahan Maret mendatang,” tandasnya.
Selain wilayah Sumatera Utara, sejumlah daerah juga menerapkan kebijakan serupa,. Daerah tersebut antara lain desa dan kelurahan di Kabupaten Gowa Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar).(wci/biz)
|