Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Koruptor
Koruptor Tidak Dapat Dipidana Maksimal, UU PTPK Digugat
Friday 09 May 2014 03:18:58
 

Para Pemohon Prinsipal saat mendengarkan nasihat hakim dalam sidang perdana Pengujian UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (8/5) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.(Foto Humas/Ganie).
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan selama ini menjadi sia-sia dengan berlakunya ketentuan Penjelasan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK) karena pelaku tidak dapat dijerat dengan pidana maksimal.

Hal tersebut disampaikan oleh Pemohon uji materi UU PTPK Doni Istyanto Hari Mahdi dan Muhammad Umar, Kamis (8/5). Keduanya pernah melaporkan tindak pidana korupsi pengadaan alat rontgen portable untuk daerah tertinggal pada tahun 2007 di Kementerian Kesehatan dengan nilai kerugian negara sekitar Rp. 9.48 Miliar dan telah diputus dengan putusan pengadilan memvonis 3 (tiga) tahun penjara bagi terdakwa.

Diwakili kuasa hukumnya, Dwi Istiawan, Pemohon menilai Penjelasan Pasal 1 angka 1 UU tersebut merupakan sebuah ironi bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Ketentuan itu dapat menjadi cara bagi koruptor untuk mendapatkan keringanan karena pelaku sadar bahwa ketentuan hukuman maksimal dan/atau pidana mati tidak dapat diterapkan. Hal tersebut menyebabkan tidak munculnya efek jera bagi seseorang dan/atau penyelenggara negara yang akan melakukan tindak penyimpangan berupa korupsi.

Adapun Penjelasan Pasal 1 angka 1 UU PTPK berbunyi:

Yang dimaksud dengan \"keadaan tertentu\" dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.

Oleh karena itu, Pemohon meminta MK menyatakan Penjelasan Pasal 1 angka 1 UU tersebut frasa “yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan penanggulangan tindak pidana korupsi” inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.(Lulu Hanifah/mh/mk/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Koruptor
 
  Koruptor Tidak Dapat Dipidana Maksimal, UU PTPK Digugat
  Para Koruptor Dilapas: Pagi Ikut Apel, Sore Pulang Kerumah dan Belanja Di Mall
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2