JAKARTA, Berita HUKUM - Strategi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam bidang penindakan dan penegakan hukum, adalah membuat efek jera para koruptor. Sehingga regenerasi koruptor sebagaimana yang diungkapkan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, bisa diputus.
“Efek jera harus ditegakkan. Tidak hanya demi supremasi hukum, juga agar regenerasi para koruptor bisa dihentikan,” katanya.
Salah satu yang dilakukan KPK, kata Bambang adalah dengan pengenaan pidana tambahan. Dalam sepak terjang selama satu dekade terakhir, KPK sudah mulai mengenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik kepada dua orang terpidana, yakni mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara RI Irjen Djoko Susilo dalam kasus korupsi simulator SIM, dan Luthfi Hasan Ishaaq dalam kasus impor daging sapi.
“Tidak hanya dituntut dengan hukuman berat, KPK juga mulai menuntut dengan pencabutan hak politik, agar koruptor ini tidak kembali menduduki jabatan politik strategis yang mengelola urusan rakyat,” jelasnya.
Langkah ini disambut positif oleh Hakim Pengadilan Agama Tarakan, Kalimantan Utara Achmad Fauzi. Seperti dimuat dalam Harian Kompas pada 9 Oktober 2014, ia berpendapat bahwa penerapan pidana tambahan terhadap koruptor merupakan langkah maju pemberantasan korupsi.
“Pidana tambahan dipandang perlu disertakan dengan pidana pokok mengingat aspek mudarat korupsi menghancurkan negara dan keadaban sosial,” tulisnya. Pidana lain yang bisa dipertimbangkan, adalah dengan menerapkan uang pengganti. Baginya, penerapan uang pengganti sebagai pidana tambahan inilah yang mendorong keefektifan pengembalian kerugian negara.
“Selama ini penerapan hukuman badan hanya yang relatif rendah memanjakan koruptor. Tatkala keluar dari penjara, mereka masih bisa hidup makmur dan menikmati hasil kejahatannya.”
Namun yang harus tetap diperhatikan, menurut dia, adalah komitmen KPK. Menurutnya, KPK saat ini telah menunjukkan komitmennya. Kesungguhan KPK dalam karsa memberantas korupsi tak diragukan. “Sebagai masukan, keteguhan jaga prinsip independensi dan imparsialitas sangat penting agar skema pemberantasan korupsi ke depan jauh dari stigma tebang pilih,” tulisnya.9kpk/kps/bhc/sya)
|