Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
Koruptor Harus Dibuat Kapok
Friday 10 Oct 2014 23:14:16
 

Ilustrasi. Korupsi.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Strategi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam bidang penindakan dan penegakan hukum, adalah membuat efek jera para koruptor. Sehingga regenerasi koruptor sebagaimana yang diungkapkan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, bisa diputus.

“Efek jera harus ditegakkan. Tidak hanya demi supremasi hukum, juga agar regenerasi para koruptor bisa dihentikan,” katanya.

Salah satu yang dilakukan KPK, kata Bambang adalah dengan pengenaan pidana tambahan. Dalam sepak terjang selama satu dekade terakhir, KPK sudah mulai mengenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik kepada dua orang terpidana, yakni mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara RI Irjen Djoko Susilo dalam kasus korupsi simulator SIM, dan Luthfi Hasan Ishaaq dalam kasus impor daging sapi.

“Tidak hanya dituntut dengan hukuman berat, KPK juga mulai menuntut dengan pencabutan hak politik, agar koruptor ini tidak kembali menduduki jabatan politik strategis yang mengelola urusan rakyat,” jelasnya.

Langkah ini disambut positif oleh Hakim Pengadilan Agama Tarakan, Kalimantan Utara Achmad Fauzi. Seperti dimuat dalam Harian Kompas pada 9 Oktober 2014, ia berpendapat bahwa penerapan pidana tambahan terhadap koruptor merupakan langkah maju pemberantasan korupsi.

“Pidana tambahan dipandang perlu disertakan dengan pidana pokok mengingat aspek mudarat korupsi menghancurkan negara dan keadaban sosial,” tulisnya. Pidana lain yang bisa dipertimbangkan, adalah dengan menerapkan uang pengganti. Baginya, penerapan uang pengganti sebagai pidana tambahan inilah yang mendorong keefektifan pengembalian kerugian negara.

“Selama ini penerapan hukuman badan hanya yang relatif rendah memanjakan koruptor. Tatkala keluar dari penjara, mereka masih bisa hidup makmur dan menikmati hasil kejahatannya.”

Namun yang harus tetap diperhatikan, menurut dia, adalah komitmen KPK. Menurutnya, KPK saat ini telah menunjukkan komitmennya. Kesungguhan KPK dalam karsa memberantas korupsi tak diragukan. “Sebagai masukan, keteguhan jaga prinsip independensi dan imparsialitas sangat penting agar skema pemberantasan korupsi ke depan jauh dari stigma tebang pilih,” tulisnya.9kpk/kps/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2