JAKARTA, Berita HUKUM - Sekitar belasan pemuda yang mengatasnamakan Jaringan Aktivis Melawan Korupsi (JAMAK) mendatangi gedung Kejaksaan Agung, mereka meminta agar kejaksaan segara menuntaskan kasus korupsi di PT JCTI atau yang lebih dikenal dengan PELINDO II.
"Korupsi harus diberantas, segera adili para koruptor! Masih banyak saudara-saudara kita hidupnya miskin!" Seru Koordinator aksi yang disambut yel-yel teriakan massa aksi, "Bantai koruptor!" Senin (11/2).
JAMAK menilai bahwa penanggulangan korupsi yang lemah oleh negara telah menjadi rahasia umum di negeri ini. Keberadaan KPK sempat membawa angin segar terhadap penyelesaian kasus korupsi. Namun itu menjadi suram ketika kasus korupsi telah sampai lebih dahulu ke Kejaksaan Agung. Proses penyelesaian kasus dapat dipastikan berlangsung lama dan bertele-tele.
Seperti dalam kasus korupsi di Pelindo II, sejak tahun 2002 telah tercatat 2 tersangka utama, yakni Mantan Menteri Tanri Abeng dan mantan Kepala Badan Pengawasan Pasar modal (BAPEPAM) Herwidayatmo.
Setelah sempat di SP3 pada tahun 2004, Kejaksaan Agung kembali membuka kasus ini pada tahun 2006 karena ditemukan bukti baru. Penyelesaian kasus ini berjalan lambat dan hingga hari ini belum ada tindak lanjut nyata dari pihak Kejaksaan Agung terhadap tersangka.
4 orang perwakilan massa aksi JAMAK, yang dipimpin koordinator Peter Lelyemin diterima pihak Kejagung dengan dikawal beberapa orang anggota polisi.(bhc/mdb) |