JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung (Kejagung) yang membentuk tim penyidik kasus perjalanan dinas fiktif di Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terus bekerja, menelusuri apakah ada keterlibatan pelaku lain dengan diperiksanya 5 saksi yang merupakan pegawai di Kementerian tersebut.
Kasus yang menyebabkan dugaan kerugian negara mencapai Rp 1,2 Milyar ini terjadi dalam tahun anggaran 2009 KLH. Kejagung sendiri telah menetapkan 3 orang tersangka, yakni mantan Kepala Biro Asdep Kelembagaan KLH Deputi 7 Pudji Astuti, Inspektur Keuangan KLH Amat Syukur dan Kasubag Verifikasi di Bagian Keuangan Biro Umum KLH Sulaeman.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto pada kesempatan singkat mengatakan kepada para wartawan bahwa, "Pokoknya yang penting kita jalan deh, kasus ini kan banyak sekali. Kita ini kan konsentrasi dengan itu (KLH), Chevron dan IM2," ujarnya, Jumat (21/12).
Seperti diketahui, tim penyidik Kejagung telah memeriksa 5 saksi dalam kasus perjalanan dinas fiktif KLH ini, masing-masing Mayda Awvia Zaich, Munadjib, Suarsih binti Enos, Sugeng Yos Budiarso dan Endah Lisyowati yang kesemuanya adalah pegawai di KLH.(bhc/mdb) |