Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Kemenag
Korupsi di Kemenag, 2 Saksi Diperiksa
Tuesday 19 Mar 2013 22:47:24
 

Gedung Kementerian Agama RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Peyidik Kejaksaan dalam perkembangan dugaan tindak pidana korupsi terhadap kegiatan pengadaan alat laboratorium IPA MTs dan MA tahun 2010, melakukan pemeriksaan pada 2 orang saksi.

2 saksi yang diperiksa yaitu Pipin Indrawati, Direktur Marketing PT Dharma Agung Electrindo dan Natalia, Staf Marketing PT Anugerah Nusantara (Permai Group).

"Saksi Natalia hadir memenuhi panggilan tim penyidik dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan, yang pada pokoknya mengenai kronologis kegiatan saksi saat menjadi penghubung dari perusahaannya dalam mempergunakan bendera PT Sean Hulbert Jaya (PT SHJ)," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum, Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, kepada para Wartawan, Selasa (19/3).

"Karena PT SHJ ikut dalam kegiatan lelang pengadaan tersebut, hingga menjadi pemenang kegiatan pengadaan laboratorium di Kementerian Agama RI tahun 2010," tambah Untung.

Sementara itu saksi Pipin Indrawati hingga sore hari ditunggu tim penyidik tak kunjung datang dengan alasan yang tidak jelas.

Sebelumnya pada Senin kemarin (18/3), tim penyidik kejaksaan juga melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi, masing-masing Drs Unang Rahmat, selaku Ketua dari Tim Pemeriksa Penyelesaian Pekerjaan (TPPP) Pengadaan Alat Laboratorium IPA MTs dan MA, Dra H Ernawati MPd Kepala Seksi pada Subdit Kelembagaan dan Kerjasama Kementerian Agama RI selaku Anggota dari TPPP Pengadaan Alat Laboratorium IPA MTs dan MA dan M Munir S.Ag Kepala Seksi pada Subdit Sarana Kementerian Agama RI selaku Sekretaris pada TPPP Pengadaan Alat Laboratorium IPA MTs dan MA.

Adapun nilai proyek pengadaan alat laboratorium IPA MTs tahun 2010 dengan nilai kegiatan IPA MTs sebesar Rp 27,5 miliar dan laboratorium IPA MA dengan nilai kegiatan sebesar Rp 44 miliar. Dan 8 tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, yang kemungkinan akan ada tersangka baru.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Kemenag
 
  KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Menteri Agama terkait Kasus Suap Jual Beli Jabatan
  Langkah KPK Membantarkan Kasus Suap Romahurmuziy Dinilai Misterius
  KPK Tetapkan 3 Tersangka Dalam Kasus Suap Seleksi Jabatan di Lingkungan Kementerian Agama
  Rommy Tersangka KPK, Jubir BPN: Apa Ada Kaitannya dalam Mencari Dana untuk Pilpres atau Tidak?
  KPK Akhinya Tetapkan Ketum PPP Romahurmuziy Tersangka
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2