MAKASSAR, Berita HUKUM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Selasa (19/3) telah membacakan putusan terhadap terdakwa atas nama Abdul Halim, SE Bin Andi Ahmad dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebanyak Rp 100.000.000.000 (seratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan dan uang pengganti sebesar Rp 4.021.824.660,00, subsidair 2 (dua) tahun penjara dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Demikian dikatakan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Sinjai, Irwan, SH selaku Ketua Tim kepada Tim Redaksi Website Kejaksaan RI, Rabu (20/3).
Dijelaskannya, sebelumnya Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Abdul Halim, SE Bin Andi Ahmad 7 (tujuh) tahun penjara dan denda sebesar Rp 200.000.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan dengan uang pengganti sebesar Rp 4.021.824.660 dengan subsidair 2 (dua) tahun penjara dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Sekedar pemberitahuan, terdakwa Abdul Halim, SE Bin Andi Ahmad diajukan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi mengenai penyimpangan dalam Pengelolaan Stok Beras BULOG di Gudang Mangottong Kab. Sinjai yang diduga merugikan Keuangan Negara sekitar Rp 4.021.824.660 berdasarkan hasil Audit BPK Sulawesi-selatan.(kjs/bhc/opn) |