Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
DPO
Korupsi Rp 6,6 Miliar, Omes Diringkus Satgas Kejagung
Saturday 07 Dec 2013 13:39:25
 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Satuan Tugas (Satgas) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap Drs. A.R Ruznie OMS. SH. MM Bin Omes, buronan asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Tenggarong.

"Sudah diamankan Drs. A.R Ruznie OMS. SH. MM Bin Omes, terpidana Tindak Pidana Korupsi dalam membuat Pertanggungjawaban fiktif dalam melakukan kontrak dan pembayaran Atlit," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Sabtu (7/12).

Drs. A.R Ruznie OMS. SH. MM Bin Omes masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejari Tenggarong ini merupakan pensiunan PNS, Asisten Administrasi Umum Pemerintah kabupaten Kutai Kartanegara.

Dijelaskan Untung bahwa yang bersangkutan diburu karena terkait dengan perkara Tindak Pidana Korupsi dalam membuat Pertanggungjawaban fiktif dalam melakukan kontrak dan pembayaran Atlit dalam Porprov tahun 2006 yang sumber pendanaannya dari APBD kabupaten Kutai Kartanegara, tahun anggaran 2006.

Kerugian Negara dalam kasus ini mencapai Rp 6.672.000.000,- (enam milyar enam ratus tujuh puluh dua juta rupiah), dan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur nomor 34/Pid/2011/PT.KT Smda tanggal 20 Juni 2011: Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Drs. A.R Ruznie OMS. SH. MM Bin Omes, tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

"Ini dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," ujar Untung.

Ditambahkan Untung, Bahwa terdakwa Drs. A.R Ruznie OMS. SH. MM Bin Omes dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 6.672.000.000,- (enam milyar enam ratus tujuh puluh dua juta rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun penjara, serta Putusan Mahkamah Agung nomor 821 K/Pid.Sus/2012 tanggal 31 Juli 2012: Menolak permohinan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa: Drs. A.R Ruznie OMS. SH. MM Bin Omes tersebut.

"Terpidana ditangkap pada hari Jumat, tanggal: 06/12/2013 pukul 17:45 WIB di Pinus Cafe TIM Cikini, Jakarta Pusat," pungkas Untung.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > DPO
 
  KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
  Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Kejati Kaltim, Terpidana Kasus Pertambangan
  Terpidana Abednego Buronan Kejari Samarinda, Diamankan Tim AMC Kejagung di Dompu NTB
  DPO Wicang Terpidana Kasus Sabu-Sabu di Samarinda Akhirnya Ditangkap
  Kejati Kalbar Berhasil Tangkap Buronan Kejari Pontianak
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2