JAKARTA, Berita HUKUM - Satuan Tugas (Satgas) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap Drs. A.R Ruznie OMS. SH. MM Bin Omes, buronan asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Tenggarong.
"Sudah diamankan Drs. A.R Ruznie OMS. SH. MM Bin Omes, terpidana Tindak Pidana Korupsi dalam membuat Pertanggungjawaban fiktif dalam melakukan kontrak dan pembayaran Atlit," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Sabtu (7/12).
Drs. A.R Ruznie OMS. SH. MM Bin Omes masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejari Tenggarong ini merupakan pensiunan PNS, Asisten Administrasi Umum Pemerintah kabupaten Kutai Kartanegara.
Dijelaskan Untung bahwa yang bersangkutan diburu karena terkait dengan perkara Tindak Pidana Korupsi dalam membuat Pertanggungjawaban fiktif dalam melakukan kontrak dan pembayaran Atlit dalam Porprov tahun 2006 yang sumber pendanaannya dari APBD kabupaten Kutai Kartanegara, tahun anggaran 2006.
Kerugian Negara dalam kasus ini mencapai Rp 6.672.000.000,- (enam milyar enam ratus tujuh puluh dua juta rupiah), dan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur nomor 34/Pid/2011/PT.KT Smda tanggal 20 Juni 2011: Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Drs. A.R Ruznie OMS. SH. MM Bin Omes, tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
"Ini dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," ujar Untung.
Ditambahkan Untung, Bahwa terdakwa Drs. A.R Ruznie OMS. SH. MM Bin Omes dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 6.672.000.000,- (enam milyar enam ratus tujuh puluh dua juta rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun penjara, serta Putusan Mahkamah Agung nomor 821 K/Pid.Sus/2012 tanggal 31 Juli 2012: Menolak permohinan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa: Drs. A.R Ruznie OMS. SH. MM Bin Omes tersebut.
"Terpidana ditangkap pada hari Jumat, tanggal: 06/12/2013 pukul 17:45 WIB di Pinus Cafe TIM Cikini, Jakarta Pusat," pungkas Untung.(bhc/mdb) |