Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Pengelolaan Parkir
Korupsi Rp 20,8 Miliar di Ngurah Rai, Kejaksaan Tetapkan 4 Tersangka
Thursday 02 May 2013 21:52:08
 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan menetapkan 4 tersangka dari hasil penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan parkir di bandara Ngurah Rai oleh PT Penata Sarana Bali (PT PSB).

Tiak tanggung-tanggung, kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp 20,8 miliar, bermula ketika pelaksanaan dari pengelolaan lahan parkir di bandara Ngurah Rai Bali dimana PT Angkasa Pura menunjuk PT PSB mengelola parkir bersistim komputerisasi.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Setia Untung Arimuladi, mengatakan bahwa kasus ini adalah kejahatan tersistim.

"Para tersangka dalam melakukan sharing atau pembagian keuntungan pendapatan parkir, diduga memanipulasi jumlah pengunjung yang masuk, mengurangi lamanya waktu dari pengunjung yang keluar dan lain sebagainya dengan memanfaatkan sistem komputerisasi," kata Untung kepada Wartawan di Pers Room Kejagung, Kamis (2/5).

Empat orang tersangka tersebut, masing-masing berinsial CS, MBA selaku Direktur Utama PT PSB, IB General Manager PT PSB, MM Manager Operasional PT PSB dan RJS Staf Administrasi PT PSB.

Mereka dijerat dengan persangkaan melanggar Kesatu: Pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP, atau Kedua: Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi, 2 orang ahli IT Audit "Quick Assessment" pada perusahaan konsultan dan BPKP, penyitaan 23 item surat atau dokumen, serta bangunan baik kantor, rumah hingga lahan tanah yang terbagi dalam 7 sertifikat hak milik.

"Antara lain di lokasi Jalan Raya By Pass Ngurah Rai, Parerenan dan Tabanan senilai (perhitungan harga sementara) Rp 15,1 miliar," pungkas Untung.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2