JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan menetapkan 4 tersangka dari hasil penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan parkir di bandara Ngurah Rai oleh PT Penata Sarana Bali (PT PSB).
Tiak tanggung-tanggung, kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp 20,8 miliar, bermula ketika pelaksanaan dari pengelolaan lahan parkir di bandara Ngurah Rai Bali dimana PT Angkasa Pura menunjuk PT PSB mengelola parkir bersistim komputerisasi.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Setia Untung Arimuladi, mengatakan bahwa kasus ini adalah kejahatan tersistim.
"Para tersangka dalam melakukan sharing atau pembagian keuntungan pendapatan parkir, diduga memanipulasi jumlah pengunjung yang masuk, mengurangi lamanya waktu dari pengunjung yang keluar dan lain sebagainya dengan memanfaatkan sistem komputerisasi," kata Untung kepada Wartawan di Pers Room Kejagung, Kamis (2/5).
Empat orang tersangka tersebut, masing-masing berinsial CS, MBA selaku Direktur Utama PT PSB, IB General Manager PT PSB, MM Manager Operasional PT PSB dan RJS Staf Administrasi PT PSB.
Mereka dijerat dengan persangkaan melanggar Kesatu: Pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP, atau Kedua: Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi, 2 orang ahli IT Audit "Quick Assessment" pada perusahaan konsultan dan BPKP, penyitaan 23 item surat atau dokumen, serta bangunan baik kantor, rumah hingga lahan tanah yang terbagi dalam 7 sertifikat hak milik.
"Antara lain di lokasi Jalan Raya By Pass Ngurah Rai, Parerenan dan Tabanan senilai (perhitungan harga sementara) Rp 15,1 miliar," pungkas Untung.(bhc/mdb) |