Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus Bank BNI
Korupsi Proyek Rebranding BNI, Sukoyono Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Wednesday 28 Aug 2013 20:52:59
 

Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Koperasi Swadharma, Sukoyono, divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakannya terbukti melakukan korupsi dalam proyek rebranding Bank BNI.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata hakim ketua, Annas Mustaqim membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/8).

Sukoyono terbukti menyalahgunakan kewenangannya sebagai Ketua Koperasi Swadharma dalam proyek rebranding BNI pada Maret 2005. Dalam proyek ini, Sukoyono terbukti menguntungkan koperasi yang dia pimpin termasuk PT Quatro Aura Bangun (QAB) sebagai perusahaan penyedia barang proyek yakni meja dan kursi (loose furniture) sebagai bagian dari proyek rebranding BNI.

"Perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara Rp 4,9 miliar," kata hakim anggota Ugo, seperti dikutip dari detik.com, pada Rabu (28/8).

Kasus ini berawal ketika BNI mengadakan proyek pengadaan loose furniture dalam proyek rebranding yang pendanaannya bersumber dari inventasi tahun 2005. Untuk pelaksanaan pengadaan dibentuk tim implementasi corporate identity.

Ketua panitia pelelangan dan pemilihan langsung, Arizal Anas, tak melakukan pelelangan untuk pekerjaan tersebut. Dia menyerahkannya kepada Sukoyono yang memecah pekerjaan proyek sehingga tidak ditangani oleh BNI pusat, tapi langsung bekerja sama dengan kantor cabang utama dan kantor cabang wilayah BNI daerah.

Dalam pengadaan loose furniture di BNI, Sukoyono bersama Taufik Ibrahim sebega konsultan perencana dan pengusaha bernama Karl Christy pada 27 Desember 2004 mendirikan PT Quatro Aura Bangun (QAB) yang dditujukan khusus untuk pengadaan loose furniture.

"Terdakwa tidak melakukan pekerjaan utama sendiri tapi mensubkontrakan kepada QAB," kata hakim.

Koperasi Swadarma membayarkan biaya pekerjaan ke QAB Rp 15,29 miliar. QAB kemudian mengimpor furniture dari Cina pada 23 Juni 2005, dengan harga Rp 475 ribu per unit. Barang itu kemudian dijual Koperasi Swadharma kepada BNI dengan harga Rp 2-3,3 juta per unit.

Barang berjumlah 3.487 unit itu dikirimkan Swadharma ke 94 outlet sasaran rebranding. Hakim menyebut proyek ini tidak melalui pelelangan. Panitia pengadaan juga tidak menetapkan harga perkiraan sendiri.(fdn/lh/dtk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2