JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (21/4) menahan Tersangka (HS) Heru Sulaksono guna kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan proyek pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap tersangka Heru Sulaksono (HS) selaku Kepala Cabang PT Nindya Karya (Kacab PT NK). Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang KPK yang beralamat di Pomdam Jaya Guntur.
"Untuk kepentingan penyidikan tersangka HS (Heru Sulaksono) ditahan untuk 20 hari ke depan," kata Johan Budi juru bicara KPK di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/4).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Heru Sulaksono sebagai tersangka. HS selaku kepala cabang PT Nindya Karya (Persero) cabang Sumatera Utara dan Nanggro Aceh Darusalam merangkap kuasa Nindya Sejati joint operation diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pembangunan dermaga bongkar CT 3 di Sabang. Karena perbuatannya, negara diduga mengalami kerugian sekurangnya 249 miliar rupiah.
KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah Heru Sulaksono di Pondok Kopi, Jakarta Timur. Penyidik menyita Mobil CRV 1615 HE, uang US$ 37.390 dan Rp 50 juta.
Mobil Honda CRV yang disita atas nama Rina Puspita yang tak lain adah istri Heru Sulaksono. Selain itu, dari penggeledahan dari rumah di Taman Kedoya, Jakbar, penyidik menyita satu unit mobil VW Beatle B 1117 RH atas nama Didik Priyanto.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 3 Tersangka, mereka adalah Syaiful Achmad Kepala Badan Pengelolaan Kawasan Sabang, periode 2006-2010, Ramadhan Ismi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek dermaga Sabang, dan Heru Sulaksono.
Atas perbuatannya, (HS) Heru Sulaksono disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidiair Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. |