Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
DPO
Korupsi Proyek, Kakek Buronan Diringkus Satgas Kejaksaan
Friday 27 Sep 2013 19:51:33
 

Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Seorang kakek yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) diringkus Satuan Tugas (Satgas) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi membenarkan penangkapan buronan tersebut.

"Benar, telah berhasil diamankan DPO asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) atas nama Syahrial Hamzah, pada hari Jumat ini, Tanggal 27 September 2013 sekitar Pukul 10:04 WIB " kata Untung.

Seperti diketahui bahwa kakek Syahrial sebenarnya lahir pada tahun 1950 dan pada 23 September adalah hari ulang tahunnya. Namun sayang Syahrial Hamzah yang berprofesi Swasta ini adalah terpidana, dalam perkara tindak pidana korupsi pada Proyek Perhubungan dan Penanganan Jalan Daerah Teluk Batu, Sungai Gantang TA.1999/2000 dengan kerugian negara Rp 232 juta.

Dijelaskan Untung, bahwa terpidana Syahrial Hamzah beralamat di jalan H. Murni Gang Jeruk No.73, Kelurahan Tengah, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.

"Terpidana berhasil diamankan di penginapan Gayatri, Sipaduo, Pontianak setelah melarikan diri dari tahun 2002," terang Untung.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang No.49/Pid.B/2002/PN.KTP, Syahrial Hamzah dijatuhi Hukuman Pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda Rp. 200.000.000,- subsidair 6 (enam) bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 232.592.537,525,- Dua Ratus Tiga Puluh Dua Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah Koma Lima Dua Lima Sen.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > DPO
 
  KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
  Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Kejati Kaltim, Terpidana Kasus Pertambangan
  Terpidana Abednego Buronan Kejari Samarinda, Diamankan Tim AMC Kejagung di Dompu NTB
  DPO Wicang Terpidana Kasus Sabu-Sabu di Samarinda Akhirnya Ditangkap
  Kejati Kalbar Berhasil Tangkap Buronan Kejari Pontianak
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2