JAKARTA, Berita HUKUM - Seorang kakek yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) diringkus Satuan Tugas (Satgas) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi membenarkan penangkapan buronan tersebut.
"Benar, telah berhasil diamankan DPO asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) atas nama Syahrial Hamzah, pada hari Jumat ini, Tanggal 27 September 2013 sekitar Pukul 10:04 WIB " kata Untung.
Seperti diketahui bahwa kakek Syahrial sebenarnya lahir pada tahun 1950 dan pada 23 September adalah hari ulang tahunnya. Namun sayang Syahrial Hamzah yang berprofesi Swasta ini adalah terpidana, dalam perkara tindak pidana korupsi pada Proyek Perhubungan dan Penanganan Jalan Daerah Teluk Batu, Sungai Gantang TA.1999/2000 dengan kerugian negara Rp 232 juta.
Dijelaskan Untung, bahwa terpidana Syahrial Hamzah beralamat di jalan H. Murni Gang Jeruk No.73, Kelurahan Tengah, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.
"Terpidana berhasil diamankan di penginapan Gayatri, Sipaduo, Pontianak setelah melarikan diri dari tahun 2002," terang Untung.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang No.49/Pid.B/2002/PN.KTP, Syahrial Hamzah dijatuhi Hukuman Pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda Rp. 200.000.000,- subsidair 6 (enam) bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 232.592.537,525,- Dua Ratus Tiga Puluh Dua Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah Koma Lima Dua Lima Sen.(bhc/mdb) |