JAKARTA, Berita HUKUM - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil tersangka dengan insial Ir K, MM yang merupakan mantan Direktur Pemasaran PT Sang Hyang Seri (PT SHS), dan saksi Syaiful Bahri SPn, MMA, mantan General Manager PT SHS pada kantor regional IV Medan dan kantor regional I Sukamandi.
"Keduanya hadir memenuhi panggilan penyidik, pada pukul sembilan WIB. Mereka diperiksa terkait mekanisme pengadaan dan penjualan benih bersubsidi, berikut pola dan administrasi pelaporan kegiatan ke PT SHS," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum), Kejagung, Setia Untung Arimuladi, kepada Wartawan di Jakarta, Selasa (28/5).
Sebelumnya pada perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan benih oleh PT SHS Persero ini, Senin kemarin (27/5), penyidik Kejagung juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi, yaitu Nirwana Junyus, S.Sos mantan kepala biro SPI PT SHS dan Ir Abu Saniasa, mantan General Manager PT SHS pada kantor regional IV Sidrap.
Adapun telah umum diketahui, korupsi pengadaan benih yang diperuntukkan bagi para petani di Indonesia ini, diduga kuat merugikan negara sebesar Rp 55 miliar rupiah. Dan dari keterangan Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi, bahwa kasus yang melibatkan para oknum pejabat di Kementerian Pertanian ini, kejaksaan telah memanggil lebih dari seratus orang saksi, mengingat PT SHS ini adalah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki banyak kantor regional di beberapa daerah Indonesia.(bhc/mdb) |