Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Kemenag
Korupsi Pengadaan Al-Quran, KPK Masih Bidik Tersangka Baru
Thursday 20 Jun 2013 16:05:06
 

Gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus korupsi Al-Quran memasuki babak baru, dimana hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Yurdiansyah terkait penyidikan kasus pengadaan Al-quran dan Laboratorium Komputer di Kementerian Agama (Kemenag). Yurdiansyah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ahmad Jauhari.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha kepada wartawan saat dikonfirmasi dikantornya, Jl. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/06).

Selain Yurdiansyah, penyidik KPK juga memeriksa 5 pegawai negeri sipil asal Ditjen Bimas Islam Kemenag lainnya. Yakni, Sarisman, Tri Satyaries Rudyanto, Rosmiati, Yayat Supriyadi, dan Yoesni.

Seperti yang telah diberitakan ,bahwa tersangka Ahmad Jauhari adalah Pejabat Pembuat Komitmen di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag).

Jauhari disangka telah melakukan korupsi pada proyek penggandaan kitab suci Al-Quran dalam APBNP 2011 dan 2012 di Kementan.

Kasus Al-Quran ini merupakan lanjutan dari kasus dugaan suap dalam proses pengaturan anggaran terkait pengadaan penggandaan Alquran dengan terpidana 15 tahun penjara Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Zulkarnain Djabbar dan puteranya Dendy Prasetya yang elah divonis 8 tahun penjara.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Kemenag
 
  KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Menteri Agama terkait Kasus Suap Jual Beli Jabatan
  Langkah KPK Membantarkan Kasus Suap Romahurmuziy Dinilai Misterius
  KPK Tetapkan 3 Tersangka Dalam Kasus Suap Seleksi Jabatan di Lingkungan Kementerian Agama
  Rommy Tersangka KPK, Jubir BPN: Apa Ada Kaitannya dalam Mencari Dana untuk Pilpres atau Tidak?
  KPK Akhinya Tetapkan Ketum PPP Romahurmuziy Tersangka
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2