SAMARINDA - Berita HUKUM - Penyelidikan dan Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam kegiatan Assist Tug (jasa kapal tunda) oleh pihak PT Pelindo IV Cabang Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim dengan merugian keuangan negara hingga Nopember 2013 mencapai Rp 17 Milyar dengan menetapkan 3 orang tersangka baru, yang sebelumnya Kajati Kaltim menetapkan hanya 2 orang tersangka, sehingga jumlah tersangkanya hingga kini menjadi sebanyak 5 orang.
Tambahan 3 orang Tersangka baru tersebut diumumkan Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Amri Satar melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Risal Nurul Fitri, kepada wartawan di kantornya jl Bung Tomo Samarinda Seberang, Rabu (20/11) yang lalu.
Kajati menjelaskan, penyimpangan dalam kasus kegiatan assist tug (jasa kapal tunda) yang dikelola Pelindo IV semakin terang. Sejauh ini, pihaknya telah menetapkan 5 tersangka. Dengan 2 orang yang lebih dahulu ditetapkan menjadi tersangka adalah, Edy Djoni Markus Nursewan selaku General Manajer dan Johnson Simanjorang selaku Manajer Keuangan, sebut Amri Satar.
Sedanangkan ke 3 Tersangka baru masing-masing, WL yang menjabat PT. NSS (perusahan pelayaran jasa tunda), BR (Mantan GM) dan SM yang merupakan staf Pelindo cabang Samarinda.
Risal juga menambahkan bahwa, hasil penyelidikan awal diperkirakan sebesar Rp 1,3 miliar ternyata jauh lebih besar, yakni mencapai Rp 17 miliar dan Kajatipun menetapkan tambahan 3 orang tersangka baru, sebut Risal.
"Kasus ini masih terus kami kembangkan. Kemungkinan besar masih akan bertambah tersangka baru," jelas Risal.
Kerugian negara sebesar Rp 17 miliar merupakan hasil perhitungan penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, saat ini juga Kerugian keuangan negara kasus tersebut juga dihitung Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltim, namun hasilnya belum keluar, jelas As Pidsus Risal.
Dikatakan, kerugian negara ditemukan penyidik dalam penerapan aturan penarikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada kegiatan Assist Tug. Pelindo menerapkan sebesar Rp 1, 825.000 setiap melintas Jembatan. Dari tarif tersebut berdasarkan aturan PP No 6 Tahun 2009, wajib menyetor PNBP dan jasa kontribusi sebesar 20 persen untuk penggunaan kapal jasa Tunda yang bukan milik PT Pelindo dan 1,75 persen jasa kontribusi.
Dalam pelaksanaan, Assist Tug (jasa tunda) PT Pelindo IV Cabang Samarinda bekerja sama dengan pihak ketiga yaitu PT MP, PT NSS, PT Fatah 88, dan CV Adi Daya Sukses (ADS), dana yang dikelolah Pelindo tidak pernah menyetorkan dana PNBP dan jasa kontribusi kepada negara, sehingga penyimpangan kerugian negara mencapai Rp 17 Milyar, tanda As Pidsus Kejati Kaltim Risal Nurul Fitri.
"Hak negara berupa PNBP dan kontribusi ini sama sekali tidak pernah disetor Pelindo sehinbgga penyimpangan kerugian negara mencapai Rp 17 miliar," ujarnya Risal
Untuk diketahui bahwa kegiatan assist tug yang dikelola pihak Pelindo Samarinda sejak tahun 2011. Sementara yang diperiksa penyidik baru kegiatan pada tahun 2012 hingga Juni 2013. Jadi kerugian negara bakal masih bertambah jika diusut sampai kegiatan 2011.(bhc/gaj) |