Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Kapal Kayu
Korupsi Kapal Kayu, Saksi Tak Penuhi Panggilan Penyidik
Tuesday 14 May 2013 21:19:27
 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Ari Muladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), hari ini memanggil saksi Robert Chandra untuk diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan 8 unit Kapal kayu 30 GT.

Namun Saksi yang merupakan pemilik Toko Sumber Makmur tersebut ditunggu hingga sore hari tadi belum juga menampakkan batang hidungnya. "Iya benar, hingga pukul 15:00 WIB saksi belum memenuhi panggilan tim penyidik. Dan pada Rabu besok, saksi Rudi Hartono Daulay, Direktur PT. Evership yang bertindak selaku konsultan Perencana akan diperiksa," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di ruangannya, Selasa (14/5).

Sebelumnya dalam perkara ini, pada Senin kemarin, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi atas nama Ir H Suyitno MM yang merupakan Staf Ahli Gubernur Banten.

Suyitno hadir dan telah diperiksa mengenai kebijakan-kebijakan teknis dalam hal pengadaan dan pengelolaan kapal untuk nelayan, mengingat saat dilaksanakannya kegiatan pekerjaan pembangunan 8 unit kapal kayu 30 GT untuk kelompok usaha bersama nelayan Banten, kedudukan saksi adalah sebagai Kepala Dinas Kelautan Provinsi Banten dan selaku kuasa pengguna anggaran.

Sebagaimana diketahui, pada kasus proyek kapal kayu berbobot 30 GT ini, diperkirakan kerugian negara mencapai Rp 2 Miliar dari total proyek sebesar Rp 12 Miliar.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Kapal Kayu
 
  Penyidikan Kasus Korupsi Kapal Rp12 Miliar Masih Berjalan
  Korupsi Kapal Kayu, Saksi Tak Penuhi Panggilan Penyidik
  Dirut PT Pasibu Jaya Mangkir Dari Panggilan Kejagung
  3 Saksi Kembali Tak Hadir Dalam Kasus Korupsi Kapal Kayu
  Terkait Korupsi Kapal Kayu, 2 Dirut Kembali Mangkir
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2