Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Korupsi Hambalang, Staf Khusus Menpora Dijadwalkan Diperiksa KPK
Tuesday 04 Jun 2013 15:50:34
 

Gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Fahrudin, Mantan Staf Khusus Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Mallarangeng, dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (4/6). Ia diperiksa sebagai saksi kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Saat dikonfirmasi kepada Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, ia mengatakan Fahrudin diperiksa sebagai saksi.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," ujarnya.

Selain itu, dalam kasus yang sama, KPK juga memeriksa tiga orang saksi lainnya untuk kasus korupsi Hambalang ini. Diantaranya, pegawai negeri sipil pada BPK Naufal Anwal, Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso, dan seorang swasta Muhammad Aris. Berbeda dengan Fahrudin, Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso (yang sejak pagi tadi diperiksa KPK) akan digunakan untuk melengkapi berkas tiga tersangka yakni Andi Alfian Mallarangeng (AAM), Deddy Kusdinar (DK) dan Teuku Bagus Mohammad Noor (TBMN) dari PT Adhikarya.

Diketahui, Mahfud sudah tiba di gedung KPK sejak pukul 09:30 WIB pagi tadi, namun ia tidak memberikan komentar banyak saat ditanyai para wartawan di gedung KPK. Tetapi, ia berjanji siap menyampaikan materi pemeriksaannya usai keluar dari ruang penyidik KPK.

Pemeriksaan Machfud ini bukanlah yang pertama kalinya. Orang dekat istri Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila, ini pernah tiga kali diperiksa KPK, yakni pada Februari lalu, November tahun lalu, dan akhir April. Seusai diperiksa Februari lalu, Machfud membantah adanya pertemuan terkait anggaran Hambalang di Hotel Ritz Carlton Jakarta dengan Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Anas Urbaningrum, dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, seperti yang dituduhkan juru bicara keluarga Mallarangeng, Rizal Mallarangeng.

Adapun PT Dutasari Citralaras merupakan salah satu perusahaan subkontraktor dalam pengerjaan proyek Hambalang. Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap, MS (Mahfud Suroso) selaku Direktur Utama PT Dutasari Citralaras menerima uang muka sebesar Rp 63,3 miliar yang tidak seharusnya dia terima.(bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2