JAKARTA, Berita HUKUM - Satuan Tugas Kejaksaan Agung menahan tersangka dengan insial SW sesuai Surat Perintah Penahanan (SPP) nomor: print-01/F.2/Fd.1/03/2013, tanggal 28 Maret 2013, selama 20 hari terhitung mulai tanggal 28 Maret 2013 sampai dengan 16 April 2013 di rumah tahanan wanita Pondok Bambu Jakarta Timur.
Seorang tersangka lain yakni AB ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI, sesuai SPP nomor print-02/F.2/Fd.1/03/2013, selama 20 hari terhitung mulai tanggal 28 Maret 2013 sampai dengan 16 April 2013.
"Tim penyidik selain melakukan kegiatan penggeledahan di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah dan di kantor Dinas Pertambangan dan Energi Pemda Kabupaten Raja Ampat, juga melakukan penyitaan dokumen dan surat lainnya sebanyak 174 berkas," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan di Pers Room Kejagung, dan membenarkan penahanan 2 tersangka tersebut, Kamis (28/3).
Selain itu dijelaskan Setia Untung, kedua tersangka pelaksana kegiatan tersebut yaitu: AB merupakan mantan Direktur PT Graha Sarana Duta berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: print-52/F.2/Fd.1/06/2012 tanggal 26 Juni 2012 dan SW Direktur Utama PT Graha Sarana Duta, berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: print-77/F.2/Fd.1/08/2012 tanggal 29 Agustus 2012.
Tersangka AB, dan SW merupakan kontraktor proyek senilai Rp 20 miliar itu, yang anggarannya menggunakan kas APBD Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat tahun 2004, dan kuat dugaan terjadi tindak pidana korupsi dalam penggunaannya.(bhc/mdb) |