SAMARINDA, Berita HUKUM - Sidang Kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) kota Bontang Kalimantan Timur (Kaltim) yang menjadikan Ketua KONI Bontang Udin Mulyono dan Ernawati selaku Bendahara serta Samsuri Sarman Ketua Harian, ketiganya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 5 dan 6 Tahun Penjara.
Ketiga terdakwa diduga kuat telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,6 milyar pada sidang yang di gelar pada, Kamis (13/7) dengan agenda mendengarkan tuntutan dari JPU yang dibacakan Jaksa Subandi dari Kejaksaan Negeri Bontang.
Pantauan pewarta BeritaHUKUM.com di lokasi, sidang dipimpin ketua Majelis Hakim Joni Kondolele serta Fery Haryanta dan Martoni sebagai hakim anggota, sedangkankan ketiga terdakwa memasuki ruang persidangan pada Kamis (13/7) tepat pukul 17.00 Wita yang didampingi Sutarman selaku penasihat hukumnya.
Dalam Tuntutannya, Jaksa Subandi mengatakan bahwa ketiganya bersama-sama terbukti melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 6,5 milyar sebagaimana dakwaan primer padal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang Undang Tindak Pidana Tipikor nomor 20 tahun 2001.
Dibeberkan Jaksa bahwa, dalam fakta persidangan dari 39 saksi unsurnya telah terpenuhi, dimana ketiganya terbukti dengan sengaja melawan hukum dan dengan memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara senilai Rp 6,5 Milyar rupiah.
Sementara, kepada terdakwa Ernawati selaku Bendahara KONI Bontang oleh Jaksa dituntut selama 5 tahun penjara dan denda Rp.50 juta, dan apabila selama 1 bulan tidak di bayar maka akan diganti dengan penjara kurungan selama 6 bulan, terang Jaksa dalam tuntutannya.
Tuntutan kedua dilakukan terhadap terdakwa Samsuri selaku Ketua harian KONI Kota Bontang, oleh Jaksa dituntut selama 5 tahun penjara, denda Rp.50 juta dan apabila dalam waktu 1 bulan tidak mengembalikan dana denda tersebut diganti dengan 3 bulan penjara.
Sedangkan, tuntutan berbeda kepada terdakwa Udin Mulyono Ketua KONI Kota Bontang, dalam amar tuntutan Jaksa menyebut dari anggaran dana hibah KONI Kota Bontang terjadi korupsi senilai Rp 6,5 milyar dan dari kerugian negara tersebut, terdakwa Udin Mulyono telah mengembalikannya senilai tunai Rp 2,5 Milyar dan satu unit mobil, sehingga masih sisa yang harus dikembalikan kurang lebih Rp 2,6 Milyar lebih.
Terhadap terdakwa Udin Mulyono Jaksa mengatakan, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi, olehnya itu menuntut terdakwa Udin selama 6 tahun penjara.
Selain menuntut terdakwa Udin Mulyono selama 6 tahun penjara, juga denda Rp 50 juta apabila tidak dikembalikan maka diganti dengan hukuman 6 bulan penjara, di tambah dengan uang pengganti senilai Rp 2,6 Milyar, apabila dalam satu bulan tidak dikembalikan maka diganti dengan hukuman badan selama 1 tahun penjara, tegas Jaksa Subandi dalam tuntutannya.
Penasihat hukum terdakwa kepada pewarta usai sidang tuntutan mengatakan bahwa, akan mengajukan pledoi yang disampaikan pada sidang besok, Jumat (14/7).
Penasihat hukum menilai dalam tuntutan JPU tidak mempertimbangkan dalam wakta persidangan. Tuntutan ini sangat tinggi, dimana dengan kasus KONI Samarinda yang mana nilai korupsinya sangat besar namun pengembaliannya sangat kecil hanya di tuntut 3,5 tahun penjara, cetus Sutarman Penasihat HUkum terdakwa Udin Mulyono.
"Kasus sama yang di tangani Kejaksaan Agung pada KONI Samarinda, kerugian negara besar uang yang sudah dikembalikan sangat kecil namun dituntut hanya 3,5 tahun. Sedangkan kasus ini korupsi kecil hanya Rp 6,5 Milyar dan sudah di kembalikan cukup besar Rp 2,5 Milyar dan satu buah mobil namun dituntut sangat tinggi 6 tahun penjara, ini sangat tinggi dan jaksa tidak mempertimbangkan fakta persingan tersebut," jelas Sutarman.
Demikian juga dengan terdakwa Udin Mulyono, "Saya sangat kecewa dengan tuntutan Jaksa dengan menunut 6 tahun penjara, saya sangat kecewa karena kasus yang sama dengan KONI Samarinda dan nilai korupsi besar dan yang sudah dikembalikan kecil di tuntut sangat rendah sekali sebab dalam waktu persidangan ada dana yang diterima oleh mantan Walikota Bontang Adi Darma Rp 500 juta dan juga istrinya Nadira Rp 350 juta juga Kepala Dinas DPPKA yang juga menerima Rp 250 Juta, mantan Ketua DPRD Bontang Kaharuddin Jafar dan Hendri Pailan anggota panitia anggaran juga dituding menerima sebesar Rp1,3 Miliar, tidak menjadikan bahan pertimbangan jaksa dalam tuntutannya, yaa saya sangat kecewa dan akan disampaikan melalui pengacara dalam sidang pada, Jumat (14/7) besok," pungkas Udin Mulyono.
Untuk diketahui bahwa usai mendengarkan tuntutan dan Ketua Majelis Hakim mengetuk palu untuk menutup sidang, tiba tiba terdakwa Ernawati jatuh pingsan tak sadarkan diri di dalam ruang sidang.
Informasi yang di peroleh pewarta, pingsannya terdakwa Ernawati yang di tuntut 5 tahun penjara bukan karena mendengar tuntutan yang tinggi, namun sebelumnya terdakwa dalam kondisi yang kurang sehat muntah-muntah sebelum sidang dimulai, namun ketika ditanya hakim terdakwa mengatan sehat dan siap mengikuti sidang tuntutan.(bh/gaj) |