Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Dana Desa
Korupsi Dana Desa Rp 200 Juta, Kades Palurejo Diamankan Tim Kejari Buntok
2018-07-19 17:33:44
 

Tersangka Kades Non Aktif, Gervasius Paceli saat digiring ke Rutan Buntok, Kamis (19/7).(Foto: BH /gaj)
 
BUNTOK, Berita HUKUM - Diduga melakukan tindakan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) untuk Desa Palurejo Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA), Kabupaten Barito Selatan (Gabsel) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang merugikan keuangan negara Rp 200 juta, maka Kepala Desa nonaktif, Gervasius Paceli di tahan tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Buntok.

Penahanan Gervasius tersangka kasus ADD desa Palurejo di sampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buntok Oskar Douglas Riwu, SH, MH melalui Kasi Pidsus Kejari Buntok, Bayu Permadi, SH, MH kepada wartawan pada, Kamis (19/7).

"Ya hari ini kita tahan tersangka korupsi ADD di Rutan Buntok, terhitung sejak hari ini sampai 20 hari kedepan," ujar Bayu Fermady.

Selaku Kasi Pidsus, Bayu panggilan akrab Bayu Permadi yang baru berjalan kurang lebih sebulan di Kejari Buntok mengatakan bahwa, penahanan Gervasius Paceli sendiri di karenakan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus Korupsi alokasi dana desa Palurejo Tahun 2016, yang merugikan keuangan negara sekitar 200 jutah rupiah.

Dugaan kasus korupsi ADD Palurejo oleh tersangka awalnya berdasarkan hasil Laporan, Hasil Audit Khusus Inspektorat Barsel dengan nomor LHAK : 700/04/III/LHA-K/IK/2018, tertanggal 9 Maret 2018. Di dalam laporan hasil audit tersebut, terbukti ada kerugian negara sebesar Rp200 juta lebih.

"Hasil penyelidikan dan penyidikan di temukan lebih dari dua alat bukti dan sangat kuat menunjukkan telah terjadi tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) tahap 3 dan Dana Desa Tahap 2 Tahun 2016," ungkap Bayu.

Tersangka Gervasius di jerat dengan melangar Pasal (2) ayat 1 dan subsider Pasal (3) UU nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan denda sekurang-kurangnya Rp200 juta, pungkas Bayu Permadi.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Dana Desa
 
  Jaksa Agung dan Ketua KPK Bareng Kawal Dana Desa, Pengamat Optimis Visi Misi Jokowi Terwujud
  Perkuat Pengawasan Dana Desa, KPK-Kemendes PDTT Sepakati Pertukaran Data dan Informasi
  Kejari Karo MoU Dengan Para Kades Untuk Melakukan Pendampingan Hukum Terkait Dana Desa
  LSM SPAK Kantongi Beberapa Masalah Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Kabupaten Gorut
  Dana BOS dan Dana Desa Jangan Digunakan untuk Tarian Mopobibi
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2