BUNTOK, Berita HUKUM - Diduga melakukan tindakan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) untuk Desa Palurejo Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA), Kabupaten Barito Selatan (Gabsel) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang merugikan keuangan negara Rp 200 juta, maka Kepala Desa nonaktif, Gervasius Paceli di tahan tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Buntok.
Penahanan Gervasius tersangka kasus ADD desa Palurejo di sampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buntok Oskar Douglas Riwu, SH, MH melalui Kasi Pidsus Kejari Buntok, Bayu Permadi, SH, MH kepada wartawan pada, Kamis (19/7).
"Ya hari ini kita tahan tersangka korupsi ADD di Rutan Buntok, terhitung sejak hari ini sampai 20 hari kedepan," ujar Bayu Fermady.
Selaku Kasi Pidsus, Bayu panggilan akrab Bayu Permadi yang baru berjalan kurang lebih sebulan di Kejari Buntok mengatakan bahwa, penahanan Gervasius Paceli sendiri di karenakan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus Korupsi alokasi dana desa Palurejo Tahun 2016, yang merugikan keuangan negara sekitar 200 jutah rupiah.
Dugaan kasus korupsi ADD Palurejo oleh tersangka awalnya berdasarkan hasil Laporan, Hasil Audit Khusus Inspektorat Barsel dengan nomor LHAK : 700/04/III/LHA-K/IK/2018, tertanggal 9 Maret 2018. Di dalam laporan hasil audit tersebut, terbukti ada kerugian negara sebesar Rp200 juta lebih.
"Hasil penyelidikan dan penyidikan di temukan lebih dari dua alat bukti dan sangat kuat menunjukkan telah terjadi tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) tahap 3 dan Dana Desa Tahap 2 Tahun 2016," ungkap Bayu.
Tersangka Gervasius di jerat dengan melangar Pasal (2) ayat 1 dan subsider Pasal (3) UU nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan denda sekurang-kurangnya Rp200 juta, pungkas Bayu Permadi.(bh/gaj) |