SAMARINDA, Berita HUKUM - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) pada sidang vonis terhadap terdakwa Prof. Dr.Thomas Susadya Sutedjawidjaja, SE, MM yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana hibah bantuan sosial (Bansos) Pendidikan di Kutai Barat senilai Rp18,4 miliar, akhirnya divonis 6 tahun 6 bulan penjara, terdakwa Sutedja tertunduk lemas dan menangis meratapi nasibnya.
Ketua majelis hakim Hongkun Otto, SH membacakan vonisnya di ruang sidang Prof DR M Hatta Ali, di PN Tipikor Kaltim pada, Jumat (27/7), dimana terdakwa Thomas Susadya Sutedjawidjaja bersama-sama terdakwa Paturrahman Arsad (dalam berkas terpisah) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan secara bersama-sama melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dengan dakwaan primer.
Mengadili, "menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Susadya Sutedjawidjaja berupa pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, denda Rp 300 juta, Subsider 4 bulan penjara kurungan dan dibebankan uang pengganti sebesar Rp 9 Milyar lebih," ujar Majelis Hakim, Jumat (27/7).
Majelis hakim Hongkun Otto juga mengayakan apabila dalam tenggang waktu tiga bulan tidak dikembakan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Vonis yang diputus majelis hakim terhadap terdakwa Thomas Susadya Sutedjawidjaja selama 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Angga Swara, SH dari Kejaksaan Negeri Kubar yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
Walaupun vonis yang dijatuhkan Majelis hakim terhadap terdakwa Thomas Susadya Sutedjawidjaja lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) demikian juga dengan denda, namun diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 9 miliar, dimana UP tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut dengan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp .4.943.662.200,-
Selain itu Majelis hakim juga membacakan vonis terhadap terdakwa Faturahman, dalam amar putusannya Majelis hakim Tipikor yang diketuai Hongkun Otto, SH didampingi Burhanuddin, SH dan Anggraini, SH dalam amar putusannya menjatuhkan penjara terhadap terdakwa Faturahman selama 4 tahun penjara, ditambah denda senilai Rp 200 juta tanpa uang pengganti.
Vonis terhadap terdakwa Faturahman 4 tahun penjara lebih rendah 6 tahun dari tuntutan JPU selama 9 tahun penjara.
Setelah mendengarkan vonis yang disampaikan Ketua Majelis hakim selama 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 9 milyar lebih, terdakwa Thomas Susadya Sutedja Widjaya kepada majelis hakim langsung menyatakan Banding, sedangkan Faturahman setelah mendengarkan putusan majelis hakim selama 4 tahun penjara mengatakan pikir-pikir, sedangkan dari Jaksa Penuntut Umum Angga Aswara terhadap kedua terdakwa mengatakan pikir-pikir.
Untuk diketahui bahwa, kedua terdakwa Thomas Susadya Sutedja Widjaya dan Faturahman didakwa kasus dana hibah untuk tiga yayasan pendidikan, sebelumnya berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas belanja pemerintah provinsi Kalimantan Timur tahun anggaran 2012 2013, maka ditindaklanjuti pemeriksaan oleh Inspektorat Kaltim terhadap 3 penerima dana hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tahun 2013 di Sendawar Kabupaten Kutai Barat senilai Rp 18.405.000.000,- dengan rincian: Yayasan Pendidikan sendawar Sejahtera senilai Rp 7.950.000.000,- Yayasan Pendidikan Sekar Alamanda senilai Rp 4.455.000.000,- dan Yayasan Pendidikan Permata Bumi Sendawar Rp 6.000.000.000,-
Selain temuan inspektorat Kaltim melalui rekomendasi BPK RI senilai Rp 5.810.000.000,- Uang korupsi Prof Dr Sutedja juga mengalir kepada beberapa pejabat, baik di Kaltim maupun kota, juga anggota DPRD antara lain Paturrahman Arsad senilai Rp 250 juta, Linda Handayani senilai Rp 300 juta termasuk Rp 432.500.000,- yang digunakan untuk biaya kuliah S3 di Unmul, uang juga mengalir kepada Bambang Hermanto dan Yudistira dengan total Rp 4.291.500.000,-
Sebelum Ketua Majelis Hakim Hongkun Otto mengetuk palu sebagai tanda sidang selesai, kepada Jaksa Penuntut Umum mengharapkan agar uang korupsi yang mengalir kepada beberapa orang pejabat dan DPRD Kaltim agar dapat dilakukan penyelidikan, ujar Hongkun Otto.
"Jangan hanya 2 orang saja yang sebagai tersangka, namun pejabat lain yang turut menikmati uang korupsi juga di seret ke pengadilan," tegas Hongkun Otto.(bh/gaj) |