Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus BANSOS
Korupsi Bansos, Toto Sebut Setyabudi Bantu Dada Rosada Agar Tak Terlibat
Tuesday 23 Jul 2013 19:38:45
 

Toto Hutagalung, tersangka kasus suap hakim PN Bandung usai diperiksa KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/opn)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Walikota Bandung Dada Rosada telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap bansos oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rupanya, Setyabudi pernah berjanji membuat Dada tidak terlibat dalam kasus korupsi dana bansos.

"Dia (Setyabudi) hanya bilang, saya akan bantu Pak Dada agar tidak terlibat, saya sampaikan ke pak dada. Dia bilang Pak dada tidak terlibat dalam hal ini," kata Toto, usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (23/7).

Tetapi kemudian Toto meralat ucapannya. Entah di pernyataan sebelumnya dia salah sebut atau bagaimana. Ia kemudian mengatakan yang akan dibantu Setyabudi selaku ketua Majelis hakim yang menangani perkara kasus korupsi bantuan sosial adalah anak buah Dada Rosada, bukan Dada.

"Oh, dia (hakim Setyabudi) bukan bilang akan bantu Pak Dada. Dia bilang saya akan bantu Pak Dada untuk memvonis ringan anak buah Pak Dada, jadi mintain uang saja ke sana (ke Dada rosada)," ujar Toto.

Selain itu, Toto membantah jika dirinya disebut-sebut sebagai rekanan pemda. "Saya hanya perantara saja. Selama ini bilang saya rekanan Pemda, itu salah besar, bisa dicek," bantahnya.

Dalam kasus dugaan suap penanganan bansos Bandung ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka yaitu Ketua Gasibu Padjajaran Toto Hutagalung, pelaksana tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat, serta Asep Triana.(bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus BANSOS
 
  Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
  Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
  Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2