JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Penyidik Kejaksaan dalam Perkembangan Penanganan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian dan Penggunaan Kredit Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk Cabang Surabaya Kepada PT. Cipta Inti Permindo (PT.CIP) memanggil 5 orang saksi kemarin, Rabu (20/3).
5 orang saksi tersebut yaitu: Kusmachwudin, Kuasa Direktur CV. Nirwana, Harta Sumiarti, Diektur CV. Nirwana, Patima, Direktur PT. Dana Simba, Hery Tryatna, SE, mantan staf PT. CIP dan R. Adhia Rachmandi Adiningrat, Direktur Utama PT. Radina Niaga Mulia.
"Pada pukul 09:00 hadir tiga orang saksi memenuhi panggilan tim penyidik yaitu Kusmachwudin, Kuasa Direktur CV. Nirwana, Hery Tryatna, SE, mantan staf PT. CIP, R. Adhia Rachmandi Adiningrat, Direktur Utama PT. Radina Niaga Mulia," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, diruang persroom, Kamis (21/3).
Ditambahkan Untung, mereka selanjutnya dilakukan pemeriksaan yang pada pokoknya mengenai proses pencairan dari dana kredit Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk Cabang Surabaya ke CV. Nirwana selaku perusahan yang melaksanakan kegiatan bahan baku pakan ikan dan terkait dana yang diterima diduga ada yang ditransfer ke rekening pribadi Tersangka YS, Direktur PT. Cipta Inti Parmindo (Kusmachwudin dan R. Adhia Rachmandi Adiningrat).
Dan terkait proses dan kronologis PT. Cipta. Inti Parmindo, dalam melakukan permohonan kredit kepada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk Cabang Surabaya (Hery Tryatna, SE).
Adapun saksi Harta Sumiarti dan saksi Patima hingga pukul 13:00 WIB belum hadir memenuhi panggilan penyidik.(bhc/mdb) |