Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus Korupsi
Korupsi, Mantan Kepala Pajak Kabanjahe Dihukum 1 Tahun Penjara
Wednesday 24 Apr 2013 18:31:05
 

Pengadilan Negeri (PN) Medan.(Foto: Ist)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Medan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap mantan Kepala Kantor Pajak Kabanjahe, Mohammad Nthai karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sehingga merugikan negara senilai Rp. 884,3 juta, Rabu (24/4).

Majelis hakim yang diketuai Jonner Manik menyatakan Mohammad Nthai telah melanggar Pasal 3 UU Tipikor. Dalam amar putusan itu juga, majelis menghukum agar terdakwa membayar denda 50 juta subsider 1 bulan penjara

"Menghukum terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar 50 juta rupiah, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 1 bulan," kata Jonner.

Namun, majelis hakim tidak memerintahkan Mohammad Nthai membayar uang pengganti kerugian negara dengan alasan kalau Nthai tidak pernah menikmati uang hasil korupsi itu.

Putusan majelis hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedy meminta hakim memvonis terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Mohammad Nthai melakukan tindak pidana korupsi atas pembangunan gedung kantor dan perumahaan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kabanjahe pada 2008. Dia dan rekanan diduga melakukan tindak pidana korupsi dari proyek itu sehingga negara dirugikan sebesar Rp. 884,3 juta.

Tindak pidana korupsi terjadi karena anggaran dicairkan meskipun proyek belum rampung. Kerugian negara itu meliputi pembangunan dan pemelihara Kantor Pajak, pembangunan 1 unit rumah dinas dengan tipe 70 dan 7 unit tipe 50 senilai, serta biaya pengawasan pembangunan gedung kantor dan rumah dinas.(bhc/and)



 
   Berita Terkait > Kasus Korupsi
 
  Herwanto: Banyak Pejabat Hanya Pentingkan Perut Mereka Sendiri
  Korupsi Dana Gempa: Enam Fasos Divonis 2 Tahun Penjara
  Kongkalingkong Sindikat Kingkong Gerogoti Telkom
  Mengerikan, Korupsi Kehutanan Capai Rp 273 Triliun
  Bongkar Praktek Korupsi Sumber Daya Alam!
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia

KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2