Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
KLH
Korporasi PT JJP Sebagai Tersangka Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan
2016-08-06 10:10:00
 

Ilustrasi. Kebakaran hutan di Indonesia.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup (PPNSLH) bersama sama dengan Jaksa dari Kejaksaan Agung RI dan Korwas PPNS Bareskrim Polri telah melaksanakan penyerahan tahap 2 kasus kebakaran hutan dan lahan dengan tersangka korporasi PT. Jatim Jaya Perkasa (PT. JJP ) diwakili oleh HG selaku Direktur PT JJP. Pelaksanaan tahap II dilakukan di Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Riau, Kamis ( 4 /8).

Kebakaran/pembakaran Hutan dan Lahan menimbulkan dampak terhadap kerusakan lingkungan dan merusak kehidupan,pembakaran hutan atau lahan merupakan kejahatan yang harus diperangi secara komprehensif oleh setiap pihak. Salah satu upaya untuk membalas pelaku pembakaran hutan atau lahan adalah dengan mengenakan hukuman pidana penjara dan denda semaksimal mungkin, untuk membuat jera dan menjadi pelajaran bagi yang melakukan perbuatan tersebut.

Untuk itu, Undang undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup lagi-lagi diterapkan oleh Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan.

Sebelumnya di Pengadilan Negeri yang sama PT. JJP untuk tersangka perorangan atas nama KVIS dihukum 4 tahun denda 3 milyar. Sedangkan, untuk Perdatanya Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan putusan Rp. 29 milyar dengan rincian Rp. 7 milyar atas kerugian lingkungan hidup dan Rp. 22 milyar atas biaya pemulihan lingkungan hidup.

Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani mengatakan, "bahwa untuk penanganan kasus kerhutla PT. JJP ini digunakan metoda multi instrumen yakni menerapkan proses hukum pidana dan proses hukum perdata secara bersamaan."(bh/yun)



 
   Berita Terkait > KLH
 
  Negara Rugi Rp362,6 Triliun, Slamet Desak KLHK Beberkan Perusahaan Pemegang Izin Konsensi
  Legislator Imbau KLHK Tetapkan Program Konkret Kurangi Polusi Udara dan Sampah
  Ingin Melapor ke Menteri LHK? Bisa via Medsos Saja
  DPR Nilai Serapan Anggaran KLHK Sangat Rendah
  Gubernur Aceh Diminta Tinjau Kembali Pergub Tentang Hukuman Cambuk di LP
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2