JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup (PPNSLH) bersama sama dengan Jaksa dari Kejaksaan Agung RI dan Korwas PPNS Bareskrim Polri telah melaksanakan penyerahan tahap 2 kasus kebakaran hutan dan lahan dengan tersangka korporasi PT. Jatim Jaya Perkasa (PT. JJP ) diwakili oleh HG selaku Direktur PT JJP. Pelaksanaan tahap II dilakukan di Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Riau, Kamis ( 4 /8).
Kebakaran/pembakaran Hutan dan Lahan menimbulkan dampak terhadap kerusakan lingkungan dan merusak kehidupan,pembakaran hutan atau lahan merupakan kejahatan yang harus diperangi secara komprehensif oleh setiap pihak. Salah satu upaya untuk membalas pelaku pembakaran hutan atau lahan adalah dengan mengenakan hukuman pidana penjara dan denda semaksimal mungkin, untuk membuat jera dan menjadi pelajaran bagi yang melakukan perbuatan tersebut.
Untuk itu, Undang undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup lagi-lagi diterapkan oleh Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan.
Sebelumnya di Pengadilan Negeri yang sama PT. JJP untuk tersangka perorangan atas nama KVIS dihukum 4 tahun denda 3 milyar. Sedangkan, untuk Perdatanya Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan putusan Rp. 29 milyar dengan rincian Rp. 7 milyar atas kerugian lingkungan hidup dan Rp. 22 milyar atas biaya pemulihan lingkungan hidup.
Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani mengatakan, "bahwa untuk penanganan kasus kerhutla PT. JJP ini digunakan metoda multi instrumen yakni menerapkan proses hukum pidana dan proses hukum perdata secara bersamaan."(bh/yun)
|