Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Bola
Korban Tragedi Kanjuruhan Gugat Jokowi hingga Arema, Tuntut Ganti Rugi Rp62 Miliar
2022-12-26 18:57:08
 

 
MALANG, Berita HUKUM - Keluarga korban peristiwa Tragedi Kanjuruhan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Malang. Ada sejumlah pihak tergugat dalam gugatan itu, di antaranya Presiden Joko Widodo dan PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI).

Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) Imam Hidayat, mengatakan pihak tergugat harus bertanggung jawab terkait peristiwa di Stadion Kanjuruhan, Malang pada 1 Oktober 2022 silam. Kejadian paling mematikan dalam sejarah sepak bola itu menewaskan 135 orang.

"Meskipun nyawa tidak sebanding dengan rupiah, tetapi kami berusaha untuk kepentingan korban dengan mengajukan gugatan 1365 KUH Perdata perbuatan melawan hukum kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab," ujarnya dikutip dari Antara, Sabtu, 24 Desember 2022.

Selain menggugat Jokowi dan Arema, TATAK juga mencantumkan sejumlah pihak tergugat lain yaitu PT LIB, PSSI, Panitia penyelenggara Arema FC, Security Officer BRI Liga 1 2022-2022.

Kemudian, Kapolri, Kementerian Keuangan, Pemerintah Kabupaten Malang, dan PT Indosiar Visual Mandiri. Imam Hidayat mengatakan gugatan perdata tersebut mewakili tujuh orang dari keluarga korban Tragedi Kanjuruhan.

Sementara itu, anggota TATAK Haris Azhar mengatakan pihak penggugat mengajukan ganti rugi Rp62 miliar kepada pihak tergugat. Angka tersebut terbagi dalam kerugian imateriil senilai Rp53 miliar dan materiil senilai Rp9,02 miliar.

"Jadi seperti di sini ada tuntutan Presiden Republik Indonesia, tuntutan ganti rugi tidak akan ke situ (Presiden)," ujar Haris.

"Tapi kami menuntut supaya stadion tidak dibongkar. Jadi dalam gugatan ini tidak semata-mata meminta Rp62 miliar," katanya menambahkan.

Lebih jauh, Haris Azhar berujar gugatan perdata itu berdasar dalil perbuatan melawan hukum di antaranya pertanggungjawaban korporasi.

"Lalu dari sisi keperdataaan yang lain kemudian dari sisi administrasi dan sisi perlindungan konsumen. Ini semua adalah hal-hal yang kami dalilnya," ujarnya.(Antara/pikiran-rakyat/bd/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Bola
 
  Menang 5-2 Lawan Thailand, Timnas Sepakbola Indonesia Raih Medali Emas SEA Games 2023: Penantian 32 Tahun
  Sukamta Minta Indonesia Konsisten pada Amanat UUD 1945
  Korban Tragedi Kanjuruhan Gugat Jokowi hingga Arema, Tuntut Ganti Rugi Rp62 Miliar
  Mochamad Iriawan Diminta Mundur dari Ketua Umum PSSI
  Polisi Tetapkan 6 Tersangka, Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang
 
ads1

  Berita Utama
Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

Kombes Donald Simanjuntak Akhirnya Dipecat dari Polri Buntut Kasus DWP

Desak DPR Bela Hak Konsumen, Korban Meikarta Tetap Gelar Aksi Meski Diguyur Hujan

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jangan Lupakan Pesantren dan Madrasah Jadi Penerima Manfaat Program Makan Bergizi Gratis

Pemerintah Tarik Utang Rp 85,9 Triliun Lebih Awal untuk Biayai Anggaran 2025

DPR dan Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024

Kabar Terkini Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2