JAKARTA, Berita HUKUM - Jajaran Polsek Metro Jakarta Utara mengungkap penangkapan tersangka pelaku tindakan Curanras (pencurian dengan kekerasan) yakni pencurian kendaraan bermotor roda dua (Curamor R2) dengan pemberatan, yang menggunakan peralatan kunci perkakas letter "T" dan sejenisnya.
Kapolsek Tanjung Priok Komisaris Polisi TP. Simangunsong, SH, MH saat di Kantor Polsek Metro Jakarta Utara mengatakan bahwa, "Penangkapan pelaku tersangka tindakan curanras (pencurian dengan kekerasan) menggunakan peralatan kunci perkakas letter T dan sejenisnya yang dilakukan tersangka pada, Rabu (27/1) jam 20.00 WIB," katanya pada awak media.
Awalnya kejadian, sepeda motor korban diambil dan dirampas oleh pelaku GI (23), Ia langsung lari dan berusaha memegangi sepeda motor. Namun, korban terjatuh, dan pelaku berupaya kabur membawa sepeda motor, kemudian korban berteriak 'maling-maling', ketika kejadian terjadi saksi Lilik Nugroho (40) Polisi, dan Wahyudin (40) ada di lokasi kejadian.
Selanjutnya, "Saat anggota buser Polsek Tanjung Priok sedang melakukan observasi di jalan Sunter Jaya VI A Rt. 8/9 Kelurahan Sunter Jaya Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara mendengar teriakan korban langsung melakukan pengejaran, terhadap Iskandar berhasil ditangkap dan kedapatan barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario Nopol B 3674 UW, tahun 2013 warna merah No. KA MH1JFB1120K935336 No. Sin JFB1E189305 a/n Maria, kerugian sekitar Rp.15.000.000," jelas Kapolsek Tanjung Priok pada wartawan.
"Pelaku atas perbuatannya harus menjalani hukuman dan dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun, selama-lamanya tujuh tahun hukumannya," tandasnya.(bh/mnd) |