Kapolsek" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Begal
Korban Teriak 'Maling', Pelaku Curanras Akhirnya Ditangkap Buser Polsek Tanjung Priok
Tuesday 02 Feb 2016 15:08:11
 

Kapolsek Tanjung Priok Komisaris Polisi TP. Simangunsong, SH, MH.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Jajaran Polsek Metro Jakarta Utara mengungkap penangkapan tersangka pelaku tindakan Curanras (pencurian dengan kekerasan) yakni pencurian kendaraan bermotor roda dua (Curamor R2) dengan pemberatan, yang menggunakan peralatan kunci perkakas letter "T" dan sejenisnya.

Kapolsek Tanjung Priok Komisaris Polisi TP. Simangunsong, SH, MH saat di Kantor Polsek Metro Jakarta Utara mengatakan bahwa, "Penangkapan pelaku tersangka tindakan curanras (pencurian dengan kekerasan) menggunakan peralatan kunci perkakas letter T dan sejenisnya yang dilakukan tersangka pada, Rabu (27/1) jam 20.00 WIB," katanya pada awak media.

Awalnya kejadian, sepeda motor korban diambil dan dirampas oleh pelaku GI (23), Ia langsung lari dan berusaha memegangi sepeda motor. Namun, korban terjatuh, dan pelaku berupaya kabur membawa sepeda motor, kemudian korban berteriak 'maling-maling', ketika kejadian terjadi saksi Lilik Nugroho (40) Polisi, dan Wahyudin (40) ada di lokasi kejadian.

Selanjutnya, "Saat anggota buser Polsek Tanjung Priok sedang melakukan observasi di jalan Sunter Jaya VI A Rt. 8/9 Kelurahan Sunter Jaya Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara mendengar teriakan korban langsung melakukan pengejaran, terhadap Iskandar berhasil ditangkap dan kedapatan barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario Nopol B 3674 UW, tahun 2013 warna merah No. KA MH1JFB1120K935336 No. Sin JFB1E189305 a/n Maria, kerugian sekitar Rp.15.000.000," jelas Kapolsek Tanjung Priok pada wartawan.

"Pelaku atas perbuatannya harus menjalani hukuman dan dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun, selama-lamanya tujuh tahun hukumannya," tandasnya.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Begal
 
  Mahasiswa UINSU di Begal HP, Pelaku Mengaku Perwira Polisi Sunggal
  Polsek Cibinong Berhasil Gagalkan Aksi Pembegalan
  2 Pelaku Genk Motor Begal Pengunjung Warkop Jatikramat Bekasi Ditembus Timah Panas, 5 DPO
  Polisi: Dari CCTV, Terduga Pelaku Pembegalan Anggota Marinir Ada 4 Orang
  Polisi Tangkap Komplotan Begal Truk Gula, 3 Pelaku Didoor
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2