JAKARTA, Berita HUKUM - Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Grup akhirnya dinyatakan pailit setelah Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutus dan mengetok palu, dan seluruh aset nasabah yang jadi korbannya harus dikembalikan. Sidang digelar di PN Jakarta Pusat, Selasa (30/5).
Riesqi Mardiansyah,SH sebagai kuasa hukum dari 200 nasabah Pandawa, mengatakan kreditur menyatakan menolak PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) tetap yang ditawarkan debitur.
"Berarti Koperasi Pandawa Group dinyatakan pailit oleh majelis hakim. Dan aset-aset para nasabah yang menjadi korban akan dikembalikan," kata Riesqi, saat ditemui pewarta BeritaHUMUM.com usai sidang pada, Selasa (30/5).
Selanjutnya kami sebagai kuasa hukum dari 200 nasabah dari downlinenya Yusuf akan mengawasi kurator, yang selanjutnya akan mengurus aset-aset nasabah pasca putusan sidang. "Kami juga mendorong kurator untuk mengumpulkan aset-aset Pandawa yang masih belum tercatat," ujarnya.
Sebagai informasi, ratusan aset nasabah saat ini masih dalam penyitaan Polda Metro Jaya. Aset tersebut berupa surat, perhiasan, sampai kendaraan mewah.
Ratusan nasabah yang berada diluar gedung Pengadilan kompak melakukan unjuk rasa dengan membawa spanduk-spanduk, mereka menuntut agar Pandawa Group dipailitkan. dan tuntutan tersebut yang akhirnya dikabulkan Majelis Hakim.
Sebelumnya, pada 17 April 2017 Pengadilan Niaga menyatakan bahwa, Koperasi Pandawa Group dan Salman Nuryanto sebagai pengelola dinyatakan dalam PKPU sementara.
Srmentara agenda sidang untuk Rabu tanggal 31 Mei 2017 esok harinya adalah pembacaan amar sidang.
Setelah 45 hari pasca putusan Pengadilan Niaga, yakni 30 Mei 2017, tibalah waktu untuk keputusan dalam perkara No 24/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Jkt.Pst dengan hakim pengawas PKPU adalah Kisworo.(bh/yun) |