ACEH, Berita HUKUM - Koperasi Mon Madu Perusahaan Perkebunan Nusantara I (Persero) (PTPN1) Aceh dalam menyediakan 9 bahan pokok (sembako) bagi anggotanya (karyawan) Perusahaan milik BUMN tersebut harganya mencekik leher.
Koperasi itu bukan saja menaikkan harga sembako bagi anggotanya (karyawan) diatas harga pasaran, koperasi tersebut juga diduga sarang korupsi. Koperasi yang memiliki lebih dari 6.000 anggotanya dari berbagai unit, dan dalam operasi pengangkutan buah Sawit juga diduga kuat terjadi manipulasi.
Hal tersebut di lakukan Koperasi Mon Madu dengan mensubkan pekerjaan pengangkutan buah sawit dengan menggunakan pihak ke tiga, yang tidak memiliki perjanjian kontrak kerja, apa lagi disinyalir bukan dengan perusahaan CV atau PT, tapi dengan oknum perorangan yang sangat rentan terhadap terjadinya penipuan atau korupsi.
Sementara, Manager Koperasi Mon Madu Kebun Baru PTP. Nusantara - I (Persero) Aceh, Junaidi saat di konfirmasi Pewarta BeritaHUKUM.com pada, Senin (3/3) kemarin di ruang kerjanya mengatakan," siapa yang mengatakan Koperasi ini menaikkan harga sembako diatas harga pasaran, bawa kemari," ujar Junaidi.
Junaidi menambahkan, "Koperasi Mon Madu ini bukan grosir, kami gak mau rugi, kan pantas kami naikkan harga 5% (persen) dari harga pasaran, karena kami mau cari untung juga, kami dah nunggu lama sampe 45 hari baru di bayar, gak mungkin, kami tidak mengambil keuntungan," sebut Junaidi.
"Apa lagi koperasi ini memiliki 6.000 anggota lebih dari beberapa unit, para karyawan mulai ngutang dari tanggal 26 baru di bayar tanggal 5 bulan depan, makanya kami naikkan harga, Kalau untuk pengangkutan buah kami memang menggunakan pihak ke 3, karena kami tidak cukup kendaraan," pungkas Junaidi.(bhc/kar) |