Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Koperasi
Koperasi Mon Madu PTPN I Aceh 'Jerat Leher' Karyawan
Tuesday 04 Mar 2014 13:10:45
 

Ilustrasi. Gedung PTP. Nusantara - I (Persero) Aceh.(Foto: Istimewa)
 
ACEH, Berita HUKUM - Koperasi Mon Madu Perusahaan Perkebunan Nusantara I (Persero) (PTPN1) Aceh dalam menyediakan 9 bahan pokok (sembako) bagi anggotanya (karyawan) Perusahaan milik BUMN tersebut harganya mencekik leher.

Koperasi itu bukan saja menaikkan harga sembako bagi anggotanya (karyawan) diatas harga pasaran, koperasi tersebut juga diduga sarang korupsi. Koperasi yang memiliki lebih dari 6.000 anggotanya dari berbagai unit, dan dalam operasi pengangkutan buah Sawit juga diduga kuat terjadi manipulasi.

Hal tersebut di lakukan Koperasi Mon Madu dengan mensubkan pekerjaan pengangkutan buah sawit dengan menggunakan pihak ke tiga, yang tidak memiliki perjanjian kontrak kerja, apa lagi disinyalir bukan dengan perusahaan CV atau PT, tapi dengan oknum perorangan yang sangat rentan terhadap terjadinya penipuan atau korupsi.

Sementara, Manager Koperasi Mon Madu Kebun Baru PTP. Nusantara - I (Persero) Aceh, Junaidi saat di konfirmasi Pewarta BeritaHUKUM.com pada, Senin (3/3) kemarin di ruang kerjanya mengatakan," siapa yang mengatakan Koperasi ini menaikkan harga sembako diatas harga pasaran, bawa kemari," ujar Junaidi.

Junaidi menambahkan, "Koperasi Mon Madu ini bukan grosir, kami gak mau rugi, kan pantas kami naikkan harga 5% (persen) dari harga pasaran, karena kami mau cari untung juga, kami dah nunggu lama sampe 45 hari baru di bayar, gak mungkin, kami tidak mengambil keuntungan," sebut Junaidi.

"Apa lagi koperasi ini memiliki 6.000 anggota lebih dari beberapa unit, para karyawan mulai ngutang dari tanggal 26 baru di bayar tanggal 5 bulan depan, makanya kami naikkan harga, Kalau untuk pengangkutan buah kami memang menggunakan pihak ke 3, karena kami tidak cukup kendaraan," pungkas Junaidi.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait > Koperasi
 
  OJK Mau Bunuh Koperasi Syari'ah?
  KKRG akan Masuk Wilayah Sulut dan Sulteng pada Tahun 2021
  RUU Perkoperasian Sepakat Dibahas di Paripurna DPR
  Ketua DPR Harap Pemerintah Proaktif Selesaikan RUU Perkoperasian untuk Segera Dapat Disahkan
  PP Muhammadiyah: 'Mafia' Rentenir, di Balik Belum Disahkannya RUU Perkoperasian
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2