JAKARTA (BeritaHUKUM.com) Koperasi sebagai soko guru perekonomian bangsa, terkadang banyak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang kurang bertanggung jawab. Disisi lain juga karena salah urus oleh pengurusnya, akibatnya justru bisa menjadi boomerang tersendiri, dan dampak kerugian yang diakibatkanya juga tidak sedikit. Melihat realita seperti ini,seharusnya masyarakat lebih berhati-hati dalam menginvestasikan dananya, dan pengurus koperasi dituntut lebih professional.
Koperasi Langit Biru, saat ini sedang menjadi sorotan publik, terkait mencuatnya penjarahan kantor tersebut oleh para nasabah yang tidak sabar akibat janji-janji kosong dari pengurusnya.
Menurut, Ketua Satgas Investasi Ilegal, Sarjito sebagaimana dikutip laman bisnis.com, Koperasi Langit Biru, merupakan lembaga pengelola investasi yang diduga menjalankan praktik pemutaran uang atau ponzi sheme, dengan jumlah anggota kurang lebih 16.000 orang dengan nilai investasi mencapai triliunan rupiah. Sarjito juga menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinya sudah melimpahkan kasus tersebut ke Bareskrim Mabes Polri.
Bahkan dari pantauan tim BeritaHUKUM.com dilapangan, sampai berita ini diturunkan Ketua Koperasi Langit Biru, Jaya Komara sudah ditangkap oleh pihak berwajib di Bandara Soekarno Hatta saat yang bersangkutan diduga hendak melarikan diri keluar negeri.
Koperasi Langit Biru berawal dari pengajian yang di pimpin oleh Ustad Jaya Komara. Ustad yang selalu berpenampilan sederhana dan apa adanya ini memiliki visi misi besar untuk kesejahteraan bersama khususnya Umat Islam. Beliau berbagi ilmu tentang usaha pengelolaan daging sapi yang pernah di jalaninya selama 16 tahun kepada jamaahnya. Rupanya para jamaah tertarik dengan jenis usaha tersebut. mulailah dari situ dibentuk arisan daging untuk jamaah pengajian dan masyarakat sekitar saja, yang hasilnya dibagikan tiap Hari raya Idul Adha baik berupa keuntungan berupa uang dan daging sapi itu sendiri. Seiring dengan semakin berkembangnya usaha pengelolaan daging maka dibentuklah PT Transindo Jaya Komara.
PT. Transindo Jaya Komara (PT. TJK ) dengan Akta Notaris H. Feby Rubein Hidayat SH No. AHU. 0006152.AH.01.09. adalah perusahaan konvensional yang sudah berdiri 2 tahun dan bergerak khusus mengelola daging sapi dan telah memiliki 62 suplier peternakan, penggemukan, pemotongan, dan pendistribusian daging sapi. PT TJK memberi kesempatan kepada kaum Muslimin/Muslimah untuk berinvestasi dengan sistem bagi hasil. PT TJK tidak meminjam uang ke Bank karena takut riba dengan bunga bank. Dengan bertambahnya jenis usaha maka di bentuklah koperasi dengan tujuan lebih mensejahterakan anggotanya dan bukan untuk mencari keuntungan semata.
Koperasi Langit Biru dibentuk untuk menaungi berbagai jenis usaha yang telah dimilikinya. Saat ini Koperasi Langit Biru telah memiliki ribuan investor dari berbagai wilayah di Jabotabek bahkan sampai luar pulau Jawa. Uang investasi dari para investor digunakan untuk mengembangkan usaha yang sudah ada dan membentuk usaha baru lagi yang keuntungannya dibagikan kepada investornya setiap bulan. (bhc/rat/dbs)
Sekilas Data Koperasi Langit Biru :
Akta pendirian Koperasi Langit Biru : No. 24 Tgl 9 April 2011,
Notaris : Winda Witara, SH
Ijin Kementrian Koperasi dan UKM : No. 81/BH/XI/KUMKM/VII/2011
Susunan Pengurus Koperasi Langit Biru :
Ketua : Jaya Komara
Wakil Ketua : R. Patriot A Yani
Sekretaris : Asrori
Bendahara : Atjep Karmita
Unit Usaha Koperasi Langit Biru:
CV. Tritunggal Jaya Nur Alip Distributor Daging dan Perdagangan Umum
PT. Transindo Jaya Komara Angkutan Umum (Darat, Laut dan Udara)
Safwa Tirta Jaya AMDK (Air Minum Dalam Kemasan)
Indo Komara Jaya Sembako
AIP 21 (Argo Indah Permata) SMART Key Alarm
Reximax Kopi Herbal
Para Leasing
|