Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Koperasi
Koperasi Harus Dikembangkan dan Diberi Fasilitas, Jangan Ditindas
2017-03-24 07:03:09
 

Ilustrasi. Wakil Ketua DPR Fadli Zon.(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR Fadli Zon di ruang kerjanya Kamis (23/3) berturut-turut menerima kunjungan Delegasi Federasi Serikat Pekerja Transportasi dan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) dan Silaturrahmi Nasional (Silatnas) Raja-raja/Sultan se Nusantara.

Menurut Fadli Zon, aspirasi yang disampaikan Delegasi Koperasi Bongkar Muat Pelabuhan terkait adanya kebijakan Kemenhub yang menanggapi koperasi dalam perspektif negatif. "Saya sampaikan bahwa negara mendudukkan koperasi sebagai soko guru ekonomi, sebagai usaha bersama. Karena itu koperasi jangan ditindas, justru dikembangkan, diberi fasilitas, koperasi juga adalah perintah dari konstitusi," tegasnya.

Karena itu pula, Fadli menekankan koperasi dari para tenaga kerja bongkar muat itu harus diberi pengistimewaan. Ini malah dituduh melakukan monopoli, tapi yang jelas koperasi tidak bisa melakukan monopoli.

"Janganlah semuanya diberikan kepada pihak swasta. Apalagi anggota koperasi bongkar muat ada sekitar 60 ribu orang yang terlibat koperasi Bongkat Muat seluruh Indonesia. Kami akan mengingatkan kepada kementerian terkait untuk bagaimana mendudukkan masalah Koperasi TKBM ini bisa bekerja dengan baik," tuturnya.

Bahkan kalau perlu ada semacam koreksi bagaimana implementasinya. Terkait pungli, harus ada kejelasan soal tarif. Di sinilah, lanjut Fadli, perlu koreksi kalau ada temuan di lapangan, tapi jangan menyalahkan kepada bentuk koperasinya, melainkan kepada oknumnya. "Ini perlu diperbaiki, di satu sisi pemerintah harus mempersiapkan tenaga kerja yang cukup banyak tapi yang sudah ada jangan malah dihabisi," ia menambahkan.

Sedangkan mengenai Silaturhmi Nasional (Silatnas) Raja-Sultan Nusantara dipimpin Sekjen Raja Samu-samu VI, menurut Pimpinan DPR Korpolkam ini, mereka adalah pewaris atau keturunan raja-raja yang ada di Indonesia. Mereka menyampaikan pentingnya pelestarian budaya termasuk rencana menggelar Silatnas yang rencananya diadakan pada bulan Juli atau Agustus mendatang.

"Atas masukan ini DPR siap membantu dan menfasilitasi, soal teknisnya nanti akan dibicarakan pada kesempatan lain," tutup Waketum Partai Gerindra ini.(mp/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Koperasi
 
  OJK Mau Bunuh Koperasi Syari'ah?
  KKRG akan Masuk Wilayah Sulut dan Sulteng pada Tahun 2021
  RUU Perkoperasian Sepakat Dibahas di Paripurna DPR
  Ketua DPR Harap Pemerintah Proaktif Selesaikan RUU Perkoperasian untuk Segera Dapat Disahkan
  PP Muhammadiyah: 'Mafia' Rentenir, di Balik Belum Disahkannya RUU Perkoperasian
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2