Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Qanun Aceh
Konvoi Bulan Bintang, Ratusan Mahasiswa Aceh Utara Desak Mendagri Sahkan Qanun Nomor 3/2013
Saturday 13 Apr 2013 15:55:13
 

Aksi konvoi pengebaran bendera Bulan Bintang, di Aceh Utara.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
LHOKSUKON, Berita HUKUM - Sebagai bentuk dukunganya terhadap Qanun nomor 3 tahun 2013 tentang bendera Bulan Bintang dan Lambang Singa Buraq, ratusan mahasiswa se-Aceh Utara Sabtu sore (13/4) menggelar aksi konvoi Bulan Bintang.

Ratusan peserta konvoi tersebut menggunakan kendaraan roda dua maupun empat yang dimulai sekira pukul 14:00 WIB pada titik kumpul Kota Lhoksukon lalu mengarah ke Lapangan Hiraq Kota Lhokseumawe.

Koordinator aksi konvoi Muzakir, dalam penyampaiannya mendesak kepada Pemerintah Pusat ataupun Mendagri untuk tidak merubah Qanun Bendera dan Lambang Aceh yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada Jumat (22/3) lalu.

"Kami himpunan mahasiswa se-Aceh mendukung Bulan Bintang dan Singa Buraq sebagai bendera dan lambang Aceh, sehingga Mendagri harus mengesahkan tuntutan rakyat ini," Marzuki menegaskan dalam penyampaian orasinya.

Adapun organisasi yang terlibat dalam aksi tersebut yaitu dari HIMAU (Himpunan Mahasiswa Aceh Utara), PMII (Penggerakan Mahasiswa Islam Indonesia), GEMPA (Gerakan Mahasiswa Pase), IPAU (Ikatan Pemuda Aceh Utara), IMN ( Ikatan Mahasiswa Nibong), VOMA PT (Vorum Mahasiswa Nibong), IMA (Ikatan Mahasiswa Aron), SEMA (Senat Mahasiswa Jamitar Lhoksukon), DEMA (Dewan Mahasiswa Jamitar Lhoksukon), KMPA LIMA (Lingkungan Mahasiswa Matangkuli) serta KAMMI.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Qanun Aceh
 
  RTRW Aceh Hadirkan Saksi Fakta Dalam sidang Lanjutan Gugatan Qanun
  Tgk Ni: Bendera Aceh Seharusnya Sudah Berkibar di Seluruh Aceh
  Kembali TNI dan Polri Diminta Turunkan Bendera Aceh Mirip Bendera GAM
  Masa Tenang Qanun Bendera Aceh Diperpanjang, Masyarakat Diminta Bersabar
  Qanun WN, KKR Lebih Penting, Kata K2HAU
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2