Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Qanun Aceh
Konvoi Bulan Bintang, Ratusan Mahasiswa Aceh Utara Desak Mendagri Sahkan Qanun Nomor 3/2013
Saturday 13 Apr 2013 15:55:13
 

Aksi konvoi pengebaran bendera Bulan Bintang, di Aceh Utara.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
LHOKSUKON, Berita HUKUM - Sebagai bentuk dukunganya terhadap Qanun nomor 3 tahun 2013 tentang bendera Bulan Bintang dan Lambang Singa Buraq, ratusan mahasiswa se-Aceh Utara Sabtu sore (13/4) menggelar aksi konvoi Bulan Bintang.

Ratusan peserta konvoi tersebut menggunakan kendaraan roda dua maupun empat yang dimulai sekira pukul 14:00 WIB pada titik kumpul Kota Lhoksukon lalu mengarah ke Lapangan Hiraq Kota Lhokseumawe.

Koordinator aksi konvoi Muzakir, dalam penyampaiannya mendesak kepada Pemerintah Pusat ataupun Mendagri untuk tidak merubah Qanun Bendera dan Lambang Aceh yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada Jumat (22/3) lalu.

"Kami himpunan mahasiswa se-Aceh mendukung Bulan Bintang dan Singa Buraq sebagai bendera dan lambang Aceh, sehingga Mendagri harus mengesahkan tuntutan rakyat ini," Marzuki menegaskan dalam penyampaian orasinya.

Adapun organisasi yang terlibat dalam aksi tersebut yaitu dari HIMAU (Himpunan Mahasiswa Aceh Utara), PMII (Penggerakan Mahasiswa Islam Indonesia), GEMPA (Gerakan Mahasiswa Pase), IPAU (Ikatan Pemuda Aceh Utara), IMN ( Ikatan Mahasiswa Nibong), VOMA PT (Vorum Mahasiswa Nibong), IMA (Ikatan Mahasiswa Aron), SEMA (Senat Mahasiswa Jamitar Lhoksukon), DEMA (Dewan Mahasiswa Jamitar Lhoksukon), KMPA LIMA (Lingkungan Mahasiswa Matangkuli) serta KAMMI.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Qanun Aceh
 
  RTRW Aceh Hadirkan Saksi Fakta Dalam sidang Lanjutan Gugatan Qanun
  Tgk Ni: Bendera Aceh Seharusnya Sudah Berkibar di Seluruh Aceh
  Kembali TNI dan Polri Diminta Turunkan Bendera Aceh Mirip Bendera GAM
  Masa Tenang Qanun Bendera Aceh Diperpanjang, Masyarakat Diminta Bersabar
  Qanun WN, KKR Lebih Penting, Kata K2HAU
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2