Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Kasus Tragedi Semanggi
Kontras Desak Kejagung Tuntaskan Tragedi Semanggi
Monday 26 Sep 2011 18:24:01
 

Ilustrasi unjuk rasa penuntasan kasus pelanggaran HAM (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera menuntaskan kasus pelanggaran HAM dalam Tragedi Semanggi I dan II. Pasalnya, selama 12 tahun ini tidak juga terungkap jelas dan tuntas.

Desakan itu disampaikan para korban dan keluarga korban bersama aktivis Kontras dengan menggelar unjuk rasa damai di kantor Kontras, Jakarta, Senin (26/9). Mereka menuntut Presiden SBY memerintahkan Kejagung untuk segera mengungkap dan menuntaskan kasus yang terjadi pada awal reformasi, yakni 1998 dan 1999 lalu itu.

"Kami meminta Presiden SBY untuk memerintahkan Kejagung dan DPR menuntaskan kasus yang sudah terkatung-katung selama 12 tahun ini. SBY juga kami minta untuk melihat kegigihan para korban dan keluarga korban yang selalu menggelar aksi tiap hari kamis yang sudah berlangsung 226 kali sebagai upaya menuntut penyelesaian kasus ini," kata Koordinator Kontras Haris Azhar.

Lebih lanjut, Haris juga ikut menyoroti janji-janji Kejagung yang mengatakan akan melanjutkan kasus ini ke proses hukum. Namun, faktanya hingga kini tidak ada kejelasan. “Kejaksaan sama sekali seperti tidak menindaklanjuti dan memberikan titik terang atas penyelesaian berkas perkara kasus Trisakti, serta Semanggi I dan II itu,” ujarnya.

Seperti yang diketahui, Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998, setelah protes masyarakat terhadap pelaksanaan dan agenda Sidang Istimewa yang mengakibatkan tewasnya 17 warga sipil. Sedangkan Tragedi Semanggi II terjadi pada 24-28 September 1999 yang saat itu maraknya aksi-aksi mahasiswa menentang RUU Penanggulangan Keadaan Bahaya (PKB) dan tuntutan mencabut dwifungsi ABRI. Dalam peristiwa ini 11 orang tewas.

Evaluasi Jaksa Agung
Terkait dengan hal ini, anggota Komisi III DPR Syarifuddin Suding mengakui bahwa Jaksa Agung Basrief Arief layak mendapat sorotan serius dari Presiden SBY. Kepala pemerintahan pun diminta melakukan evaluasi terhadap pucuk pimpinan institusi penunutut umum itu. Apalagi banyak kasus dugaan korupsi yang mandek serta terlantar di Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Presiden SBY harus melakukan evaluasi kinerja Jaksa Agung Basrief Arief. Jangankan menuntaskan kasus dugaan pelanggaran HAM, untuk kasus dugaan korupsi yang menyita perhatian publik tidak pernah tuntas diusut selama dia memimpin Kejagung,” tuturnya.

Salah satu kasus yang dimaksudkan Suding adalah kasus dugaan korupsi sistem administrasi badan hukum (sisminbakum) yang melibatkan dua tersangka, yakni mantan Menkumdang Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono Tanoesudibjo, setelah hampir sembilan bulan dinyatakan P-21 oleh Kejagung, sampai saat ini kasus yang merugikan negara Rp 420 miliar itu tidak ada kelanjutan.

Kasus lainnya adalah kasus yang melibatkan dua pengusaha yakni Sandiaga Uno dan Edward Soeryadjaya dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Depo BBM PT Pertamina Balaraja. Kasus ini juga tidak menemui titik akhir. Kasus tersebut bergulir saat kerja sama antara PT Pertamina dan PT Pandan Wangi Sekartaji (PWS) putus di tengah jalan sehingga diduga merugikan negara 12,8 juta dolar AS.

"Evaluasi dan pergantian terhadap Jaksa Agung merupakan hak prerogatif presiden. Sepatutnya presiden tidak hanya melakukan reshuffle terhadap para menteri, melainkan juga terhadap pimpinan lembaga yudikatif yang ada di bawah tanggung jawabnya tersebut," jelas Suding.(mic/irw/rob)



 
   Berita Terkait > Kasus Tragedi Semanggi
 
  Berkas Semanggi I Belum Lengkap, Dikembalikan ke Komnas HAM
  Mahasiswa dan Aktivis KontraS Desak Kejagung Usut Tragedi Semanggi II
  Kontras Desak Kejagung Tuntaskan Tragedi Semanggi
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2