SAMARINDA, Berita HUKUM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Dinas Pekerjaan Umum bidang Sumber Daya Air (SDA) untuk pengendalian banjir di Kota Samarinda sebagai ibu kota Provinsi, dengan anggaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) I senilai kurang lebih Rp 700 milyar untuk 4 paket, antara lain proyek pengendalian banjir sistim Loa Janan dan Rapak Dalam, pengendalian banjir sistim Sungai Karang Mumus, serta Sungai Karang Asam Besar dan Karang Asam Kecil.
Hal tersebut dikatakan kembali oleh Asmadi, Direktur Utama PT. Asega Anugera, salah seorang kontraktor pelaksana proyek tersebut kepada BeritaHUKUM.com, melalui telpon selularnya, Rabu (28/5).
Asmadi kembali menampik yang dilontarkan oleh Direktur Utama PT. Cahaya Pengajaran Abadi (CPA), Samuel C Herland yang mengatakan bahwa, dirinya berperan dalam proses penyerahan uang kepada Panitia lelang proyek yang diterima Ketua Panitia, Prihananto Giri Nugroho, ST jabatan selaku Kasie SDA juga sebagi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) senilai Rp 2,7 milyar, serta dana Rp 1 milyar kepada Bahrul Madji (sudah pensiun) yang saat itu selaku Kepala Bidang SDA Dinas PU Kaltim.
"Apa yang dikatakan Samuel Dirut PT. Cahaya Pengajaran Abadi itu tidak benar, karena yang mengumpul dan menyerahkan dananya kepada panitia yang diterima Prihananto Rp 2,7 milyar dan Rp 1 milyar kepada Bahrul Madji, pada saat pensiun, adalah Samuel yang semuanya atas perintah Iskandar Riyanto (Aliang)," ujar Asmadi.
Sumber, yang juga salah seorang dari kontraktor pelaksana memaparkan bahwa, pada saat pelelangan dan rekanan memasukan penawaran adalah dengan Ketua Panitia Prihananto, sedangkan Bahrul Madji menjabat sebagai Kepala Bidang SDA, jelas Asmadi.
Enam bulan berjalan sekitar pertengahan tahun 2012, Bahrul Madji pensiun dan Kabid SDA di jabat sementara Prihananto Giri Nugroho yang merangkap Kuasa Pengguna Anggaran, KPA proyek.
Beberapa bulan berjalan, Ir. H. Rudy. MS, MSi menjabat Kabid SDA Dinas PU Kaltim, yang selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada 4 paket proyek pengendalian banjir, terang Asmadi.
"Jadi yang menyerahkan dana kepada panitia dan pak Bahrul Madji selaku Kabid SDA saat itu dengan total Rp 3,7 milyar adalah pak Samuel, atas perintah Iskandar Riyanto (Aliang), jadi bukan uang setelah dikumpulkan lalu diberikan kepada saya untuk diserahkan kepada panita dan pak Bahrul, sebagaimana pemberitaan pewarta, namun pak Samuel," tegas Asmadi.
Kepada pewarta Dirut PT. Asega juga kembali menegaskan bahwa, karena dirinya juga sebagai seorang pelaku pelaksana proyek sehingga mengetahui persis permainan sebelum pelaksaanan tender, serta pemasukan penawaran dan pengumuman pemenang, selain peran PT. Relis dan PT. Cahaya dengan Ketua Panitia Lelang, juga sangat berperan sebagai pengatur pemenangan adalah, PT. Waskita Karya, PT. Wijaya Karya dan PT. PP, yang mendapatkan masing-masing jasa Rp 250 juta, terang Asmadi beberapa hari lalu.
"Saya ini sebagai pelaku langsung, jadi saya tahu persis keluar masuk uang melalui rekening koran yang dapat diliat, saya memiliki data lengkap," ujar Asmadi.
Kepala Cabang PT. Waskita Karya Samarinda, Ir. Ahmadi, ketika dikonfirmasi pewarta dikantornya Jl. Gamelan 7 Samarinda pada, Selasa (28/5) mengatakan, tidak benar sebagai pengatur pemenangan lelang, "Salah besar kalau dikatakan pengatur pemenangan lelang, itu tidak benar sama sekali," ujar Ahmadi.
Kontraktor nasional yang memenangkan paket pekerjaan untuk wilayah Karam Asam Besar dengan anggaran Rp 44 milyar tersebut mengatakan, bahwa perusahaan yang dibawahinya kebanyakan pekerjaannya dari dana APBN, tegas Ahmadi.
Sementara, menanggapi pemberitaan BeritaHUKUM.com terkait kegiatan proyek pengendalian banjir sistem Loa Janan dan Rapak Dalam yang menelan anggaran APBD I senilai Rp 155,3 milyar yang ditengarai berbau korupsi puluhan milyar rupiah, karena terindikasi adanya permainan kental oleh kontraktor pelaksana dengan Ketua Panitia lelang, dari sebelum pelelangan hingga pengumuman pemenang yang semuanya diduga rekayasa karena rupiah, serta pekerjaan yang sudah di PHO namun terus dilakukan pekerjaa lanjutan, menurut Ketua Umum DPD Gabungan Perusahan Konstruksi Nasional Indonesia(Gapeksindo) Kalimantan Timur Ir. Samsul Tribuana, Dipl. Ing, bahwa, setelah selesainya pekerjaan dengan penyerahan PHO masih ada pemeliharaan 2 tahun untuk pembenahan, ujar Tribuana ketika dikonfirmasi pewarta pada, Rabu (28/5).
Tribuana juga mengatakan, adanya permainan yang kental kong kali kong antara kontraktor dengan Ketua Panitia lelang untuk memenangkannya, maka akan menjadikan hasil pekerjaan proyek tersebut buruk, itulah masalah yang selalu ada, tegas Tribuana.
"Jadi menurut saya, panitia lelang banyak yang tidak beres sehingga kualitas pekerjaan oleh kontraktor juga buruk, karena panitia lelang kurang kredibel, sehingga apapun menyangkut pekerjaan tanggungjawab sepenuhnya pada panitia," jelas Tribuana.
Hingga berita ini kembali di tayangkan, Ketua Panitia lelang Prihananto Giri Nugroho, ST yang juga KPA proyek tersebut, diduga telah menerima dana Rp 2,7 milyar, untuk panitia lelang belum dapat dikonfirmasi pada, Rabu (28/5), beberapa kali dihubungi pewarta lewat telpon selulernya namun tidak diangkat, demikian juga jawaban pesat singkat melalui SMS juga tidak ada.
Demikian juga dengan mantan Kabid SDA Bachrul Madji, ST, yang diduga telah menerima dana Rp 1 milyar dari fee proyek juga belum dapat dikonfirmasi, Sumber yang sempat diperoleh pewarta dari salah seorang temannya bahwa, beliau masih berada di Jakarta, yang diduga seolah menghindar dari konfirmasi wartawan dan terkesan melemparkan masalah tersebut kepada Kepala Bidang SDA yang baru.(bhc/gaj) |