Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Trans 7
Konser 'Rentang Waktu' Hadirkan Lagu-Lagu Lawas di Trans 7
Saturday 28 Nov 2015 10:05:55
 

Tampak penyanyi Maruli Tampubolon, Yuka Tamada dan Vidi Alviano artis yang akan tampil di konser 'Rentang Waktu' di Trans 7 di Jakarta, Jumat (27/11).(Foto: BH/yun)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Lagu-lagu lawas tidak akan habis dimakan waktu. Musik dan liriknya pasti membekas di hati. Hal ini yang menjadi dasar stasiun TV Trans 7 menggelar 'Rentang Waktu' dalam sebuah Konser.

Konser yang digelar di Balai Kartini, Jakarta, Jumat (27/11) pukul 21.00 WIB ini diisi oleh sejumlah penyanyi dan lagu
di antaranya, "Kuta Bali", "Cinta Ku", "Kangen", "Bunga Terakhir", dan "Umar Bakrie".

Sementara penyanyi yang tampil, Vidi Aldiano, CJR, Gita Gutawa, Fatin Sidqia, Maruli Tampubolon, The Overtunes, Yuka Tamada dan Jabe Patty. Konser akan digelar di Nusa Indah Theater Balai Kartini Jakarta, Jumat (27/11) pukul 21 WIB selama 120 menit.

"Kenapa namanya Rentang Waktu? Lagu kami pilih dari tahun 70-an hingga 2000-an," kata Executive Producer Trans 7, Teguh S. Usis ‎dalam konferensi pers di Balai Kartini, Jakarta, Jumat (27‎/11).

Teguh mengatakan, lagu-lagu lama yang dibawakan da‎lam Rentang Waktu akan diaransemen sesuai dengan selera musik saat ini. Namun, aransemen tersebut dijamin tidak akan menghilangkan makna lagu.

Dalam Rentang Waktu, The Overtunes akan memainkan tiga buah lagu yakni Kuta Bali, Kolam Susu dan Kidung. Kemudian Vidi Aldiano akan membawakan Bujangan.(bh/yun)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2