Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Kerusakan Hutan Mangrove
Kondisi Hutan Mangrove Gorontalo Makin Sekarat
Monday 12 Nov 2012 20:51:02
 

Ilustrasi, Hutan Mangrove yang semakin berkurang populasinya.(Foto: Ist)
 
GORONTALO, Berita HUKUM - Hutan mangrove di Provinsi Gorontalo yang berada sepanjang Teluk Tomini kondisinya kian memprihatinkan, dengan tingkat kerusakan sudah diatas 50 persen.

“Populasi mangrove yang mencapai 13 ribuan hektar (Ha) kini tinggal 6000 hektar saja. Artinya kerusakan sudah diatas 50 persen,” kata Rahman Dako, Ketua LSM Jaringan Advokasi Pengelola Sumber Daya Alam (Japesda) Provinsi Gorontalo.

Salah satu lokasi yang terparah, adalah Cagar Alam Tanjung Panjang di Kecamatan Randangan Kabupaten Pohuwato. Dilokasi ini, dari 3000 hektar lebih, sekarang tinggal 500 hektar saja yang tersisa.

“Sebagian besar berubah menjadi tambak ikan bandeng,” ujarnya.

Bahkan saat meninjau pada bulan September kemarin, dia bersama rekan-rekannya masih mendapati kegiatan pembukaan lahan baru dikawasan tersebut. Karena masih ditemukannya jejak-jejak kendaraan berat (eskapator).

Dikatakannya, pengerusakan hutan mangrove sudah berlangsung saat Gorontalo masih menjadi bagian dari Sulawesi Utara.

Menurutnya, aktivitas ini akan terus berlangsung sepanjang Pemerintah Daerah baik Provinsi, Kabupaten, dan Pemerintah Pusat tidak serius menangani persoalan ini.

Memang kata Rahman, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Pohuwato bersama DPRD Provinsi Gorontal pada tahun 2010 silam telah membentuk Pansus mangrove yang hasilnya direkomendasikan antara lain: penghentian aktivitas dan mengeluarkan para penambak dari lokasi, merehabilitasi kembali kawasan yang rusak, serta penegakkan hukum.

“Tetapi anggaran 400 juta yang digunakan Pansus mangrove hanya terbuang sia-sia saja, dan hasilnya nihil dilapangan,” tandasnya.

Rahman memberikan warning kepada Pemerintah agar persoalan lingkungan harus juga diutamakan untuk ditangani, karena dampak dari lingkungan yang rusak sangat besar.

“Masalah lingkungan masih menjadi nomor sekian untuk ditangani, padahal efeknya dan dampak yang timbulkan sangat besar,” pungkasnya.(bhc/shs)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2