Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pilpres
Komunitas Buruh Samarinda Dorong Firli Maju Pilpres 2024
2022-09-26 17:36:01
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua KPK Firli Bahuri kembali mendapat dukungan untuk maju pada Pilpres 2024. Kali ini giliran Komunitas Persaudaraan Buruh Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, melakukan deklarasi.

Deklarator dukungan Yoga Pratama mengatakan, Firli merupakan figur potensial yang saat ini paling mendekati kriteria yang diinginkan kalangan buruh.

"Kriteria pertama harus paham perjuangan kami. Dan itu mustahil dimiliki oleh mereka yang lahir di kasur yang empuk, yang hidupnya serba terjamin," kata Firli, di Samarinda Utara, Senin (26/9).

Menurutnya, perjalanan hidup Firli kontras dengan nama-nama lain yang diisukan bakal maju sebagai Capres atau Cawapres.

Firli, jelasnya, lahir sebagai anak petani miskin di desa terpencil serta telah menjadi yatim pada usia 5 tahun. Sejak kecil ‘anak Lontar’ itu terbiasa bekerja keras bahkan cukup lama menjalani kerja serabutan sebagai buruh tidak tetap. Disebutkan, Firli pernah bekerja sebagai tukang sadap karet, juga pembantu di salah satu rumah tangga dengan tugas mencuci mobil dan pakaian, termasuk membersihkan WC dan halaman rumah.

"Jadi Pak Firli ini bukan saja mengerti tapi juga merasakan bagaimana perjuangan jadi buruh," terangnya.

Yoga melanjutkan, kriteria lain yang juga mesti dipenuhi ialah pemihakan terhadap kepentingan buruh. Dalam konteks ini, ia menyebut keberanian Firli menindak dan memiskinkan koruptor masuk ke dalam kriteria tersebut.

Dalam catatan Yoga, KPK di bawah kepemimpinan Firli kerap menjerat koruptor dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) termasuk dengan menjerat korporasi.

"Karena buruh paling dirugikan oleh koruptor, kongkalikong antara pejabat dengan pemodal melahirkan kebijakan yang tidak pro kepentingan pekerja," ungkapnya.

Dia menilai, sejauh ini Firli konsisten memerjuangkan nasib masyarakat bawah melalui tugas pemberantasan korupsi. Sejumlah menteri, kepala daerah hingga oknum korporasi yang terlibat tindak pidana korupsi ditangkap dengan tuntutan yang setimpal.

Bahkan yang terbaru, kepemimpinan Firli di KPK mencatatkan sejarah dengan menjerat dan menahan Hakim Agung dalam rangkaian OTT dugaan korupsi pengurusan perkara di MA.

"Di catatan kami, Pak Firli juga tidak terbelenggu kepentingan politik dan pemodal," pungkasnya.(rls/bh/amp)



 
   Berita Terkait > Pilpres
 
  Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
  Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
  Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
  Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
  Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2