Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kompolnas
Kompolnas Ingatkan BNN
Thursday 31 Jan 2013 11:55:15
 

Anggota Kompolnas saat menaiki lift gedung BNN, Kamis (31/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) datangi Badan Narkotika Nasional (BNN), Kamis (31/1) terkait penangkapan kasus narkoba Raffi Ahmad cs. Atas kasus yang begitu menghebohkan ini, Kompolnas mengingatkan agar kasus Raffi ini bisa terang benderang, sehingga masyarakat tidak merasakan adannya diskriminasi terhadap korban narkoba. Selain itu, Kompolnas juga menyayangkan penangkapan BNN yang menghebohkan ini hanya berhasil menyita dua linting ganja dan 14 pil MDMA/ekstasi.

Anggota Kompolnas, Hamidah Abdurrachman, saat dimintai komentar terhadap kasus Raffi mengatakan bahwa Kompolnas siap membantu BNN. Termasuk dalam penanganan kasus. Sehingga masyarakat tidak berpandangan menilai BNN bekerja diskriminatif. "Barang bukti sudah ada, mereka sudah positif. Ya kan sudah jelas. Mungkin mengapa BNN belum memutuskan, ya mungkin karena berhati-hati," katanya.

Ia menegaskan bahwa Kompolnas sangat mensupport kerja BNN, sehingga BNN bisa bekerja lebih baik dan benar. "Penggunaan narkoba jangan sampai ada diskrimisnasi, misalnya artis dan orang biasa. Tapi sampai saat ini BNN sudah mengikuti prosedur. Jadi paling lambat besok harus sudah diputuskan. Kami sebenarnya sudah melihat berdasar hasil pemeriksaan dan saksi," tambahnya.

Edi Saputra Hasibuan anggota Kompolnas yang datang bersama Hamidah menjelaskan bahwa Kompolnas menyayangkan kinerja BNN. Pasalnya, kasus yang menghebohkan Indonesia ini ternyata BNN hanya mendapat dua linting ganja. Padahal, tambahnya, kasus ini sudah merugikan banyak orang. Sebut saja, dari 17 hanya 8 orang yang saat ini masih diduga terlibat pesta narkoba.

Seperti diketahui, BNN sudah melepas 9 orang termasuk diantaranya Irwansyah, Zaskia Sungkar, Wanda Hamidah, dan enam orang temannya. "Semua masyarakat melihat, ini peringatan buat BNN untuk bekerja lebih baik dan benar. Untuk itu kami terus mensupport BNN," kata Edi.

Sementara pihak BNN, Benny Mamoto, Direktur Badan Narkotika Nasional mengenai 2 linting ganja. Benny menjelaskan agar masyarakat jangan melihat 2 lintingnya. "Tapi lihat zat baru yang kami temukan," ujarnya.

Berarti BNN kecolongan?, "BNN tidak kecolongan, tapi ada hikmah," terang Benny.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kompolnas
 
  Kompolnas Berharap Proses Seleksi PAG di Polda Metro Kedepankan Prinsip BETAH
  Kompolnas Puji Kesigapan Bidpropam Polda Metro Periksa Oknum Polisi yang Cekcok dengan Paspampres
  Kompolnas: Polri Luar Biasa Sigap Bantu Pemerintah Atasi Pandemi Covid-19
  Kompolnas Sambut Baik Biro Paminal Divpropam Polri Adakan Patroli Siber
  Kompolnas ke Bidpropam Polda Metro: Bagus, Jika Layanan Pengaduan Dapat Pujian dari Pelapor
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2