Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kompolnas
Kompolnas: Kasus Sisca Kejam dengan Motif Ringan
Tuesday 20 Aug 2013 18:49:09
 

Komisioner Kompolnas, Hamidah Abdurrahman.(Foto: Liputan6.com/Andrian M Tunay)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kompolnas mendatangi Polrestabes Bandung guna mengklarifikasi penyidikan kasus Sisca. Pertemuan yang lebih bermuatan teknis tersebut adalah, bukan untuk menganggu penyidikan kepolisian.

Seperti diketahui, Polri masih melakukan pendalaman penyidikan kasus yang kini menjadi sorotan publik, belum sampai tahap akhir pelimpahan ke kejaksaan. Sesuai garis batas, materi penyidikan menjadi bagian informasi terkecualikan seperti yang tercantum di dalam Pasal 17 UU 14/2008. Menjadi terkecualikan karena informasi penyidikan dikhawatirkan mengganggu proses penyidikan.

"Ada yang katakan Kompolnas terlalu teknis, saya kira tidak. Karena saat pertemuan kami nyatakan Kapolres harus melanjutkan penyelidik atas hasil temuan," ujar Komisioner Kompolnas Hamidah Abdurrahman di kantornya, Jl Tirtayasa, Jakarta Selatan, Selasa (20/8).

Hamidah menjelaskan, dasar pertemuan beberapa hari lalu itu adalah untuk mengetahui proses penyidikan yang dilakukan kepolisian. Pasalnya, terdapat kejanggalan dan kesimpangsiuran informasi dalam peristiwa penjambretan yang berakibat tewasnya Sisca secara mengenaskan.

"Permasalahannya kasusnya unik. Karena kejahatan ini tergolong sangat kejam tetapi dengan motif yang ringan, kata tersangkanya penjambretan. Makanya, Kompolnas melakukan klarifikasi," jelas Hamidah, sepeti dikutip dari detik.com

Di tempat sama, Adrianus Meliala menilai kasus Sisca menjadi perhatian pihaknya. "Ini memberikan beban tersendiri kepada kita, untuk memberikan perhatian yang sama kepada kasus yang mirip dengan Sisca," ujar kriminolog dari UI ini.(ahy/lh/dtk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Kompolnas
 
  Kompolnas Berharap Proses Seleksi PAG di Polda Metro Kedepankan Prinsip BETAH
  Kompolnas Puji Kesigapan Bidpropam Polda Metro Periksa Oknum Polisi yang Cekcok dengan Paspampres
  Kompolnas: Polri Luar Biasa Sigap Bantu Pemerintah Atasi Pandemi Covid-19
  Kompolnas Sambut Baik Biro Paminal Divpropam Polri Adakan Patroli Siber
  Kompolnas ke Bidpropam Polda Metro: Bagus, Jika Layanan Pengaduan Dapat Pujian dari Pelapor
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2