Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
    
Penipuan
Komplotan Penipu Ditangkap Polda Metro Jaya, Polisi: Tersangka AW Ngaku Dirut
2020-09-09 22:15:51
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus didampingi jajaran Ditreskrimum PMJ menunjukkan salah satu bukti dokumen palsu.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya menangkap 4 tersangka kasus tindak pidana penipuan dan pemalsuan dokumen. Yakni masing-masing berinisial AW (49), RW (39), I (39) dan FA (46).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menerangkan, dalam aksinya salah satu tersangka mengaku sebagai direktur utama sebuah perusahaan dan meminta pihak bank untuk memindahkan deposito perusahaan ke rekening yang telah ditentukan.

"Mereka menipu bank menggunakan telepon," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (9/9).

Yusri mengungkapkan, sebelum menghubungi pihak bank, komplotan itu terlebih dulu melakukan riset mengenai suatu perusahaan melalui internet. Mereka mengumpulkan data-data perusahaan, seperti struktur kepemimpinan hingga laporan keuangan.

"Para tersangka juga menyiapkan surat palsu dengan kop dan stempel perusahaan, serta berkas pengajuan pemindahan rekening atas nama perusahan yang mereka jadikan target," tambah Yusri.

Selanjutnya, tersangka berinisial AW menelepon dan meyakinkan kepala cabang bank untuk memindahkan deposito perusahaan.

"Pihak bank selama syarat pemindahan depositonya resmi dan lengkap, akan diikuti. Dia (para tersangka) bisa menyiapkan semuanya itu," terang Yusri.

Adapun komplotan ini mengaku sebagai direktur utama dari dua perusahaan dengan inisial PT CWI dan PT TI. Yusri menyebut, mereka tidak mengenal perusahaan tersebut. Namun, kedua perusahaan itu dipilih lantaran para tersangka menemukan informasi lengkap perusahaan di internet.

"Deposit dari PT ini (dipindahkan) ke rekening penampung (tersangka) melalui bank dengan jumlah cukup besar. Total semuanya Rp 1,5 miliar lebih," bebernya.

Hingga kini, sambung Yusri, polisi masih memburu satu tersangka lainnya berinisial A. Ia berperan menyediakan rekening penampung hasil penipuan tersebut.

Atas perbuatannya, empat tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 263 KUHP tentang Pembuatan Surat Palsu, dan Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan ancaman hukuman penjara enam atau 15 tahun.(rp/bh/amp)



 
   Berita Terkait > Penipuan
 
  Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
  Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
  Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
  Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
  Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2