Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Eyang Subur
Komnas Perempuan dan GARIS Terima Laporan Keluarga Korban Eyang Subur
Tuesday 30 Apr 2013 17:43:35
 

Gerakan Reformis Islam (GARIS) mendatangi Komnas Perempuan guna mendampingi Pak Adek, Ayah dari Ani istri ke 4 Eyang Subur .(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Gerakan Reformis Islam (GARIS) mendatangi Komnas Perempuan guna mendampingi Pak Adek, Ayah dari Ani istri ke 4 Eyang Subur yang mereka anggap telah dinikahi dengan cara tidak sah, Selasa (30/4).

Kedatanganya bersama keluarga besar, dan Polisi bertujuan untuk menjemput Ani dari rumah Subur, bersama dengan korban - korban Eyang Subur yang selama ini telah di sekap Subur.

Menurut ketua GARIS, Danang," hari ini kita didukung Komnas Perempuan, dan kelakuan Subur jelas melanggar pasal 240 Jo 284 KUHP. Tentang perzinahan," ujarnya.

Sedangkan Arya Dwi Guna mengatakan, "Kita menuntut itikad baik Subur, namun tidak ada niat baiknya, jadi Subur jangan main-main dengan kami, saat ini kami di dukung rakyat Indonesia, cuma ngaku salah dan lepaskan Ani," ujarnya.

Kami tidak ingin kekerasan, kami menghormati hukum di negeri Ini, Komnas Perempuan sudah kongkrit dan Ormas GARIS sudah bersatu, terakhir umat bersatu dalam doa pada kami dan tinggal kepolisian saja yang bertindak.

Kami mengharapkan dukungan masa agar korban-korban Subur, yang lain dapat melaporkan dan buka mulut. kami memohon jaminan perlindungan juga dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Eyang Subur
 
  Ungkap Kisah Hidup, Eyang Subur Main Film
  Dipolisikan Adi Bing Slamet, Eyang Subur Jadi Sepi Pengunjung
  Eyang Subur Siap Dipanggil Polda Metro Jaya
  Komnas Perempuan dan GARIS Terima Laporan Keluarga Korban Eyang Subur
  Ayah Mertua Eyang Subur Histeris Ingin Bunuh Subur
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2