JAKARTA, Berita HUKUM - Gerakan Reformis Islam (GARIS) mendatangi Komnas Perempuan guna mendampingi Pak Adek, Ayah dari Ani istri ke 4 Eyang Subur yang mereka anggap telah dinikahi dengan cara tidak sah, Selasa (30/4).
Kedatanganya bersama keluarga besar, dan Polisi bertujuan untuk menjemput Ani dari rumah Subur, bersama dengan korban - korban Eyang Subur yang selama ini telah di sekap Subur.
Menurut ketua GARIS, Danang," hari ini kita didukung Komnas Perempuan, dan kelakuan Subur jelas melanggar pasal 240 Jo 284 KUHP. Tentang perzinahan," ujarnya.
Sedangkan Arya Dwi Guna mengatakan, "Kita menuntut itikad baik Subur, namun tidak ada niat baiknya, jadi Subur jangan main-main dengan kami, saat ini kami di dukung rakyat Indonesia, cuma ngaku salah dan lepaskan Ani," ujarnya.
Kami tidak ingin kekerasan, kami menghormati hukum di negeri Ini, Komnas Perempuan sudah kongkrit dan Ormas GARIS sudah bersatu, terakhir umat bersatu dalam doa pada kami dan tinggal kepolisian saja yang bertindak.
Kami mengharapkan dukungan masa agar korban-korban Subur, yang lain dapat melaporkan dan buka mulut. kami memohon jaminan perlindungan juga dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).(bhc/put) |