JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mendesak Komisi III DPR segera membahas dan mengesahkan RUU Sistem Peradilan Anak. Hal ini sangat penting, mengingat banyaknya anak di bawah umur yang diadili hanya karena perkara-perkara kecil.
"Banyak kasus menimpa anak-anak dibawah umur. Kasus AAL meruapa satu di antarnya. Sudah waktunya negara ini membutuhkan UU Sistem Peradilan Anak. Dengan adanya kasus sendal jepit itu, tidak ada alasan bagi DPR untuk menunda-nunda pengesahan RUU itu,” kata Arist Merdeka Sirait dalam jumpa pers di Kantor Komnas PA, Jakarta, Rabu (11/1).
Menurut dia, selama ini penegak hukum seperti hakim, polisi dan jaksa "bersembunyi" untuk tidak membawa kasus yang menimpa anak di sidang di luar persidangan, karena alasan tidak ada payung hukum. UU itu juga harus menjelaskan definisi secara mendalam indikator kenakalan anak dan kejahatan. Jika kejahatan dilakukan abak secara berulang-ulang, bila dilepas akan mengancam dirinya dan ketertiban umum, harus dititipkan di suatu tempat bukan ditahan.
"RUU tersebut akan mengatur bagaimana cara mengadili anak di bawah umur. Dengan adanya RUU tersebut, jadi setiap hakim atau penegak hukum itu tidak bisa lagi selalu beralasan dan bersembunyi untuk tidak melaksanakan restorasi keadilan. Jika seorang anak melakukan kejahatan, maka hukumannya pidana. Tapi kenakalan hakim bisa memvonis dengan tindakan, yakni mengembalikan kepada orangtuanya. Hukuman pidana yang diberikan kepada anak merupakan jalan terakhir," jelas Arist.
Kasus yang menimpa AAL (15), pelajar SMK 3 Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), yang dituduh mencuri sandal jepit milik anggota Brimob Sulsel, Briptu Ahmad Rusdi Harahap, contoh pentingnya keberadaan UU tersebut. Putusan bersalah akan sangat mengganggu perkembangan anak tersebut.
“Meski AAL tidak dipenjarakan, putusan pengadilan tetap menyatakan AAL bersalah dan dianggap sebagai pencuri. Padahal dari hasil persidangan, banyak ditemukan kejanggalan. Satu di antaranya adalah barang bukti sandal yang berbeda dari yang dituduhkan dengan yang diperlihatkan di pengadilan,” tandasnya.
|