Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kasus Simulator SIM
Komnas HAM Usut Kriminalisasi KPK
Wednesday 24 Oct 2012 00:34:32
 

Gedung KPK (Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Saat ini, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tengah mendalami kejadian yang menimpa KPK pada Jumat (5/10) lalu yang disebut sebagai aksi kriminalisasi. Namun Kom­nas HAM belum menyimpulkan kejadian yang berkaitan dengan penyidik KPK, Kompol Novel Baswedan itu.

"Salah satunya yang dibahas adalah peristiwa Jumat lalu. Kan simpang siur itu, katanya menurut Kepolisian tidak terlalu banyak, tapi ada info memang ada banyak orang-orang yang datang ke sini, namun menurut KPK tidak jelas. Itu yang akan kita dalami, tapi belum akan kita simpulkan," papar Wakil Ketua Komnas HAM, Nur Kholis seusai bertemu pimpinan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/10).

Dalam pertemuannya Nur Kholis mengatakan, ia bertemu dengan empat pimpinan KPK ,yakni Bambang Widjojanto, Busyro Muqoddas, Zulkarnaen dan Adnan Pandu. Kedua komisi ini membicarakan tentang adanya dugaan intimidasi kepada KPK. Tak hanya bertemu dengan pimpinan, Nur Kholis mengaku juga bertemu para penyidik di KPK, serta rekan-rekan keamanan untuk mendalami laporan pengacara Novel ke Komnas HAM beberapa waktu lalu.

Komnas HAM akan membuka pintu, bila KPK ingin berkoordinasi dengan lembaganya. Mereka juga akan mencari tahu adanya ancaman dan kekerasan terhadap penyidik KPK.

Selain meminta keterangan dari KPK, Nur Kholis juga akan meminta keterangan dari Polri pekan depan. Namun sebelum ke Polri, rencananya Komnas HAM akan melakukan pembicaraan dengan Polda Metro Jaya.

KPK membenarkan kedatangan Komnas HAM untuk meminta keterangan Novel. Permintaan keterangan tersebut terkait dengan laporan pengacara Novel beberapa waktu lalu. "Jadi Komnas HAM akan menindaklanjuti lawyer Novel yang melapor beberapa waktu lalu. Komnas HAM juga bertemu dengan pimpinan saat itu," jelas Juru Bicara KPK, Johan Budi.(bi/kpk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Kasus Simulator SIM
 
  Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
  KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
  Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
  Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2