Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Komnas HAM
Komnas HAM Enggan Sebutkan Isi SMS dan Bentuk Intimidasi
Monday 15 Jul 2013 15:57:22
 

Ketua Komnas HAM, Siti Noor Laila.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Meski menggebu-gebu adanya tindakan intimidasi terhadap pekerja pers dalam proses persidangan kasus penyerangan Lapas Klas II Cebongan. Namun, Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) enggan menjelaskan lebih rinci bentuk intimidasi seperti apa yang dialami wartawan Kompas dan Tribun.

Bahkan, saat ditanya terkait isi SMS yang diterima pewarta Pro1 RRI. Ketua Komnas HAM, Siti Noor Laila enggan menyebutkan.

Dirinya hanya mengungkapkan, agar menghentikan pemberitaan yang menyudutkan Kopassus.

"Yang jelas isinya, menyuruh menghentikan pemberitaan yang menyudutkan Koppassus," ujarnya saat jumpa pers di Gedung Dewan, Jakarta, Senin (15/7).

Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan pemantauan Komnas HAM di dalam proses persidangan kasus penyerangan lapas Klas II Cebongan. Ada tindakan intimidasi yang diduga dilakukan oknum Kopassus terhadap pekerja pers.

Diantaranya, keberadaan pengamanan swakarsa dari masyarakat sipil di luar ruang.

Lalu pada tanggal 5 Juli 2013, Pasi Intel Grup 2 Kopassus yang berpakaian sipil mencari wartawan
Kompas dan Tribun. Dimana, menurut Noor Laila menyebutkan Pasi Intel Grup 2 Kopassus membawa Wartawan Kompas sebelum persidangan. "Sedangkan salah seorang fotografer Tribun, dipanggil setelah persidangan selesai," ungkapnya.

Selain itu, Noor Laila juga mengungkapkan, berdasarkan laporan Koalisi Rakyat Pemantau Peradilan Militer (KRPM), staf penasehat hukum terdakwa kasus penyerangan Lapas Klas II Sleman mencari wartawan Kompas dan Tribun.

Lalu pada tanggal 7 Juli 2013, ada yang menghubungi wakil pimpinan redaksi Tribun Yogjakarta mengatasnamakan staf penasehat hukum terdakwa. "Untuk bertemu dengan pimpinan penasehat hukum Kopassus di Denpom Yogyakarta pada hari Senin 8 Juli 2013," jelas Noor Laila.(bhc/riz)



 
   Berita Terkait > Komnas HAM
 
  Sufmi Dasco Minta Komnas HAM Bekerja Sesuai Ketentuan Tangani Kasus Wafat Brigadir J
  Komnas HAM Kecam Tindakan Aparat, 64 Warga Desa Wadas yang Sempat Ditahan, Sudah Dibebaskan
  Soroti Komnas HAM, Setara Institute: Sebaiknya Fokus pada Tugas Pokok Pemajuan dan Perlindungan HAM
  Sambangi Komnas HAM, LKBHMI Minta Dalang Kerusuhan 21-22 Mei di Ungkap
  Paripurna DPR Sahkan 7 Anggota Komnas HAM
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2