Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Komnas HAM
Komnas HAM: Pewarta Radio Juga Ikut Diintimidasi
Monday 15 Jul 2013 15:31:43
 

Saat acara jumpa pers dialog interaktif dengan tema Merawat Integritas Bangsa di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Senin (15/7).(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ternyata bukan hanya wartawan Kompas dan Tribun saja, yang diduga mendapat prilaku intimidatif akibat, pemberitaan persidangan penyerangan Lapas Klas II Cebongan, Yogyakarta.

Pasalnya, menurut Ketua Komnas HAM, Siti Noor Laila pada tanggal 6 Juli 2013, pembawa acara Pro 1 RRI mengalami tindakkan intimidasi dalam bentuk pengiriman SMS ancaman.

"Saat itu, sang pembawa acara sedang membawakan acara dialog interaktif dengan tema Merawat Integritas Bangsa," ujarnya saat jumpa pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Senin (15/7).

Untuk itulah, Noor Laila menegaskan, pihaknya sangatlah mengutuk segala bentuk intimidasi terhadap para pekerja HAM dan pengamat yang menjalankan tugasnya untuk memantau persidangan Lapas Klas II Cebongan Sleman.

"Karena tindakkan intimidasi merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM, khususnya hak atas rasa aman. Yang dijamin dalam Pasal 30 UU nomor 39 tahun 1999 Tentang HAM," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan pantauan Komnas HAM dalam proses sidang kasus penyerangan Lapas Klas II Cebongan Sleman Yogyakarta. Ada upaya intimidasi yang diduga dilakukan oknum Kopassus terhadap pekerja pers.(bhc/riz)



 
   Berita Terkait > Komnas HAM
 
  Sufmi Dasco Minta Komnas HAM Bekerja Sesuai Ketentuan Tangani Kasus Wafat Brigadir J
  Komnas HAM Kecam Tindakan Aparat, 64 Warga Desa Wadas yang Sempat Ditahan, Sudah Dibebaskan
  Soroti Komnas HAM, Setara Institute: Sebaiknya Fokus pada Tugas Pokok Pemajuan dan Perlindungan HAM
  Sambangi Komnas HAM, LKBHMI Minta Dalang Kerusuhan 21-22 Mei di Ungkap
  Paripurna DPR Sahkan 7 Anggota Komnas HAM
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2